Revitalisasi Jalan Sudirman Yogyakarta, Tak Ada Lagi Kabel Bergelantungan hingga Ikon Instagramable
Revitalisasi di Jalan Jenderal Sudirman akan membuat ruang pejalan kaki lebih lebar tanpa mengubah ukuran area pedestrian yang sudah ada.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sedang melakukan revitalisasi area pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dari Simpang Empat Gramedia hingga Jembatan Gondolayu dengan panjang sekitar 700 meter.
Proyek yang dibiayai oleh Dana Keistimewaan (Danais) tersebut akan menjadi satu-satunya tempat yang berbeda di Yogyakarta, bahkan di Indonesia, karena nantinya tidak ada lagi kabel maupun tiang yang malang melintang di sana.
Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menjelaskan bahwa mereka membangun ducting untuk saluran fiber optic (FO) dan telah melakukan komunikasi dengan pihak provider.

Hasilnya, pihak provider sangat mendukung upaya penataan yang dilakukan Pemkot Yogyakarta.
"Mereka mendukung karena lebih aman dari pada di atas. Misal hujan angin, kena pohon yang roboh kabelnya bisa putus. Tapi kalau di bawah (ducting), cuaca apapun sudah aman. Pemeliharaan lebih murah. Sementara bagi kami, secara estetika akan lebih indah," urainya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).
• Pemkot Yogyakarta Akan Bangun Rumah Susun di Sekitar Sungai Gajahwong Umbulharjo
Berbeda dengan revitalisasi di Jalan Suroto, pihaknya hanya memindahkan tiang-tiang yang tadinya ada di tengah, untuk ditempatkan di pinggir.
Sementara di Jalan Jenderal Sudirman, semua kabel turun dan hanya menyisakan tiang PLN yang ada di permukaan tanah.
"Kalau Sudirman ini berhasil, harapan kami semoga bisa menjadi contoh kota lain. Misal Semarang, Surabaya, Bandung, Jakarta, Solo yang sampai saat ini pelaksanaannya belum berhasil 100 persen," terang Umi.

Ia pun membeberkan bahwa kunci keberhasilan ducting ada pada kesepakatan Pemkot Yogyakarta bersama pihak provider selaku pemilik FO.