Kasus Korupsi Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10/2019). 

Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Ia diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara, Johannes Kotjo yang berperan sebagai pemberi suap telah dibuktikan bersalah oleh hakim dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved