Kasus Korupsi Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara
Editor:
Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10/2019).
Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.
Ia diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara, Johannes Kotjo yang berperan sebagai pemberi suap telah dibuktikan bersalah oleh hakim dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara", .
Berita Terkait