Kasus Korupsi Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara
TRIBUNJOGJA.COM - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir selama lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Kami menuntut supaya majelis hakim agar menyatakan, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Menurut jaksa, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
• Menaker RI : 58 Persen Angkatan Kerja Indonesia Lulusan SD/SMP
Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
• Mantan Ketua MK jadi Pengacara Desrizal Chaniago, Pelaku Penyerangan Hakim PN Jakarta Pusat
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam kasus ini, Eni telah divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
• Soal Perppu KPK, Gerindra Sarankan Presiden Jokowi Ajak Bicara Oposisi
Kemudian, Idrus Marham dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.