Yogyakarta

Sultan HB X Lantik Arofa Jadi Penjabat Sekda DIY

Arofa akan menjabat dan mengisi kekosongan jabatan Sekda hingga tiga bulan mendatang.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Arofa Noor Indriani sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DIY di bangsal Kepatihan, Jumat (4/10). Arofa akan menjabat dan mengisi kekosongan jabatan Sekda hingga tiga bulan mendatang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Arofa Noor Indriani sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DIY di bangsal Kepatihan, Jumat (4/10/2019).

Arofa akan menjabat dan mengisi kekosongan jabatan Sekda hingga tiga bulan mendatang.

Pelantikan Asisten Pemberdayaan Sumberdaya Masyarakat Pemda DIY sebagai Pj Sekda ini berdasarkan atas Surat Mendagri nomor 821/10055/SJ tertanggal 30 September 2019. Sebelumnya, Arofa juga sempat menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda setelah Sekda lama, Gatot Saptadi pensiun per tanggal 1 Oktober lalu.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

“Harapan saya bu Arofa tetap bisa menjalankan tugas dalam waktu 3 bulan itu,” papar Sultan HB X usai pelantikan.

Dia menjelaskan, untuk Sekda definitif hingga kini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Pj Sekda ini nantinya akan bertugas sembari menunggu keputusan presiden (Keppres) terkait dengan Sekda definitif.

Dari surat keputusan bernomor 821/1160/Pansel JPT DIY 2019 tentang hasil seleksi akhir jabatan pimpinan tinggi madya (Sekda)  DIY ada tiga nama yang dibawa ke Kemendagri.  

Arofah Noor Indriani Akan Jabat Pelaksana Harian Sekda DIY

Tiga nama ini adalah tiga besar dari lima nama yang mengikuti tahapan seleksi hingga akhir.

Sultan HB X dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan dan pelantikan untuk menduduki jabatan publik merupakan momen penting seorang ASN.

Demikian juga, bagi Pj Sekda yang ditetapkan berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 ini.

“Meski bersifat sementara, seorang Penjabat memiliki wewenang seperti Sekda yang definitif. Dari pertimbangan pengangkatannya, kepercayaan dan akuntabilitas jadi aspek penting,” jelasnya.

Posisi Pj Sekda, kata Sultan, sangat sentral karena berkewajiban memimpin sekretariat daerah serta membantu Gubernur menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang bawah.

Aman Yuriadijaya Dilantik Sebagai Sekda Kota Yogyakarta

Sultan menambahkan, penetapan Pj Sekda ini telah melewati penilaian track record berdasarkan banyak faktor.  

Seperti memiliki pangkat pembina utama muda golongan IV C, berusia satu tahun sebelum batas usia pensiun dan memiliki penilaian prestasi kerja dengan nilai baik dalam dua tahun terakhir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved