Kota Yogya
Terkait Kelanjutan Proyek Saluran Air Hujan Supomo, Inspektorat Masih Tunggu Surat KPK
Hingga saat ini Inspektorat Kota Yogyakarta belum mendapat surat dari KPK terkait kelanjutan proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo cs.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski surat dari LKPP sudah turun, namun Inspektorat Kota Yogyakarta masih harus menunggu surat dari KPK.
Hal itu karena proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo cs tersandung kasus OTT oleh KPK.
Inspektur Pembantu Pembangunan Fisik Inspektorat Kota Yogyakarta, Puji Astuti mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat dari KPK terkait kelanjutan SAH.
• Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen
Pihaknya pun telah mencoba menghubungi KPK, namun masih belum ada jawaban.
"Sampai saat ini masih belum ada jawaban. Kami sudah mencoba menanyakan bagaimana tindaklanjutnya, apakah masih digunakan sebagai alat bukti atau tidak. Tetapi belum ada jawaban, maka kami belum berani, karena itu masih ranah KPK,"katanya saat ditemui Tribunjogja.com, Selasa (1/10/2019).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan pemantau terkait penyelesaian proyek SAH tersebut.
Namun pihaknya juga harus berhati-hati, sambil menunggu jawaban dari KPK.
• Sekda DIY Sebut Harus Hati-Hati Soal Kelanjutan Proyek Saluran Air Hujan Supomo
"Kami pantuu terus.Kita harus hati-hati, jangan sampai salah langkah. Kalau salah langkah, bisa jadi malah menimbulkan masalah hukum yang baru. Kan itu yang harus kita hindari,"ungkapnya.
Untuk saat ini, pihaknya hanya memonitor keadaan lapangan, terutama sisi keamanan.
Ia pun berharap agar KPK segera memberikan jawaban, agar penyelesaian bisa segera dilakukan.
"Pertama kami berharap agar jalan itu bisa dimanfaatkan seperti sedia kala, dan kedua tidak mengganggu lalu lintas. Seperti kitalihat, jalannya sangat keecil, hanya untuk motor saja," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
