Nasional
108 Tahun Petani Sawit Masih Sangat Memprihatinkan
Presiden Joko Widodo acapkali mengeluarkan kebijakan, tetapi sedikit pun tidak memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit Indonesia.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Saat ini, kelapa sawit telah berjejer seperti pulau dari Sabang hingga Merauke.
Petani kelapa sawit mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 5,7 juta ha dan 4,9 juta ha di antaranya adalah petani sawit Mandiri dan sisanya adalah petani plasma yang dibina melalui skema kemitraan dengan perusahaan sawit.
Kurang lebih 12 juta penduduk Indonesia, menggantungkan hidupnya dari kelapa sawit.
Sawit Indonesia telah menjadi komoditas andalan devisa negara dengan penerimaan sebesar Rp 239 Triliun dengan total Produksi Crude Palm Oil (CPO) nasional pada tahun 2018 sebesar 43 juta ton CPO dan petani berkontribusi sekitar 18 juta ton CPO dengan rata-rata produksi CPO di kebun petani sebesar 3 ton CPO/ha. Indonesia pun sebagai Raja Minyak sawit dunia di atas Malaysia.
Semestinya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memperhatikan nasib petani.
• Pembangunan Kebun Sawit secara Besar-besaran Dianggap Berikan Dampak Negatif
Untungkan Pengusaha
Direktur The Indonesian Power for Democracy (IPD) Gregorius Sahdan, pemerintahan Jokowi tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki nasib petani sawit.
Selama 108 tahun ekspansi sawit di Indonesia, posisi pemerintah tidak mengalami perubahan, tetap menjadi tangan kanan tengkulak dalam mengeksploitasi dan menyingkirkan petani sawit dalam kebijakan sawit dan biodiesel di Indonesia.
“Sejatinya, tujuan awal masuknya sawit dan segala bentuk ekspansinya ke dalam kehidupan petani di pedesaan, baik di Sumatera, Riau, Kalimantan, Sulawesi maupun ke Papua didorong oleh motivasi untuk memperkuat ekonomi desa.
Hifdzil Alim, Direktur HICON Law & Policy Strategies mencatat banyak sekali peraturan yang diterbitkan pemerintah. Akan tetapi, implementasi peraturan tersebut, sedikit sekali mengakomodasi petani.
Misalnya, pada 2006, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
“Meski banyak peraturan diterbitkan, ternyata kehidupan petani sawit tidak banyak berubah”, ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/spks-sebut-kebijakan-pemerintah-salah-sasaran-dan-berpihak-pada-pengusaha.jpg)