Nasional

108 Tahun Petani Sawit Masih Sangat Memprihatinkan

Presiden Joko Widodo acapkali mengeluarkan kebijakan, tetapi sedikit pun tidak memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit Indonesia.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Para pembicara dari SPKS, IPD dan ICON Law & Policy Strategies dalam acara diskusi media hari tani dengan topik “108 tahun sawit Indonesia bagaimana nasib petani?” di Hotel Inna Garuda, Selasa (24/9/2019). 

Saat ini, kelapa sawit telah berjejer seperti pulau dari Sabang hingga Merauke.

Petani kelapa sawit mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 5,7 juta ha dan 4,9 juta ha di antaranya adalah petani sawit Mandiri dan sisanya adalah petani plasma yang dibina melalui skema kemitraan dengan perusahaan sawit.

Kurang lebih 12 juta penduduk Indonesia, menggantungkan hidupnya dari kelapa sawit.

Sawit Indonesia telah menjadi komoditas andalan devisa negara dengan penerimaan sebesar Rp 239 Triliun dengan total Produksi Crude Palm Oil (CPO) nasional pada tahun 2018 sebesar 43 juta ton CPO dan petani berkontribusi sekitar 18 juta ton CPO dengan rata-rata produksi CPO di kebun petani sebesar 3 ton CPO/ha. Indonesia pun sebagai Raja Minyak sawit dunia di atas Malaysia.

Semestinya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memperhatikan nasib petani.

Pembangunan Kebun Sawit secara Besar-besaran Dianggap Berikan Dampak Negatif

Untungkan Pengusaha

Direktur The Indonesian Power for Democracy (IPD) Gregorius Sahdan, pemerintahan Jokowi tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki nasib petani sawit.

Selama 108 tahun ekspansi sawit di Indonesia, posisi pemerintah tidak mengalami perubahan, tetap menjadi tangan kanan tengkulak dalam mengeksploitasi dan menyingkirkan petani sawit dalam kebijakan sawit dan biodiesel di Indonesia.

“Sejatinya, tujuan awal masuknya sawit dan segala bentuk ekspansinya ke dalam kehidupan petani di pedesaan, baik di Sumatera, Riau, Kalimantan, Sulawesi maupun ke Papua didorong oleh motivasi untuk memperkuat ekonomi desa.

Hifdzil Alim, Direktur HICON Law & Policy Strategies mencatat banyak sekali peraturan yang diterbitkan pemerintah. Akan tetapi, implementasi peraturan tersebut, sedikit sekali mengakomodasi petani.

Misalnya, pada 2006, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

“Meski banyak peraturan diterbitkan, ternyata kehidupan petani sawit tidak banyak berubah”, ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved