Nasional

108 Tahun Petani Sawit Masih Sangat Memprihatinkan

Presiden Joko Widodo acapkali mengeluarkan kebijakan, tetapi sedikit pun tidak memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit Indonesia.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Para pembicara dari SPKS, IPD dan ICON Law & Policy Strategies dalam acara diskusi media hari tani dengan topik “108 tahun sawit Indonesia bagaimana nasib petani?” di Hotel Inna Garuda, Selasa (24/9/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyebut nasib mereka masih sangat memprihatinkan kendati banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah.

SPKS menekankan kepada pemerintahan untuk mengambil kebijakan yang jelas terkait dengan penguatan kesejahteraan petani sawit yang sampai dengan saat ini, terus menjadi korban kebijakan pemerintah yang salah sasaran dan berpihak kepada pengusaha sawit.

“Usia perkebunan sawit saat ini, sudah mencapai 108 tahun dengan total luas mencapai 14,3 juta ha. Namun nasib petani kelapa sawit masih sangat memprihatinkan,” jelas Mansetus Darto, Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia dalam acara diskusi media hari tani dengan topik “108 tahun sawit Indonesia bagaimana nasib petani?” di Hotel Inna Garuda, Selasa (24/9/2019).

Dia juga mengatakan bahwa secara keseluruhan, petani sawit mandiri belum diurus oleh pemerintah.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Presiden Joko Widodo acapkali mengeluarkan kebijakan, tetapi sedikit pun tidak memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit Indonesia.

Menurut Darto, terdapat banyak sekali contoh peraturan yang tidak berdampak, misalnya Inpres no 8 tahun 2018 tentang evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan.

Dalam inpres ini, Presiden meminta untuk melakukan evaluasi izin-izin sawit yang sudah dikeluarkan bagi koorporasi serta melakukan pemetaan perkebunan rakyat, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Revitalisasi Kelembagaan Tani dan alokasi 20 persen dari Kawasan hutan.

“Lagi-lagi, Inpres ini, tidak berjalan sehingga petani tidak memperoleh manfaat sejak dikeluarkan oleh bapak Presiden, bahkan inpres no 8 ini makin lemah implementasinya karena diurus oleh kemenko perekonomian dengan jabatan direktur,” paparnya.

Ibu Kota Pindah Kalimantan, Pengusaha Sawit: Kita Dukung

Dampaknya, Petani sawit masih saja memperoleh produktivitas rendah akibat kesulitan mengakses pupuk, sarana prasarana yang buruk dan mayoritas petani masih menjual hasil produksinya ke tengkulak dengan harga yang sangat murah.

Di samping itu, harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani masih ditentukan oleh hukum pasar dan belum adanya model perlindungan harga petani dari gejolak pasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2018, Presiden juga mengeluarkan perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Tetapi 4,9 juta ha kebun petani swadaya tidak memiliki sertifikat tanah dan masih banyak-nya kebijakan lain yang belum mendukung untuk penguatan Koperasi Rakyat di Perkebunan Sawit karena belum adanya peraturan yang tegas untuk membatasi koorporasi dan pembatasan jangka waktu HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini perusahaan bisa menguasai tanah hingga 90 tahun.

“Bagaimana untuk membangun perkebunan Rakyat Indonesia yang kuat namun terus menerus tergerus oleh krisis harga sawit di tingkat petani,” jelasnya.

BPDP Edukasi Sawit bagi Milenial di Yogyakarta

Adapun menilik dari sejarahnya ekspansi sawit di Indonesia, berjalan beriringan dengan kolonialisme Belanda dan dibudidayakan secara komersil tahun 1911 yang dimulai dari Sumatra Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved