Kota Yogya

Dispetarung Kota Yogya Tambah 7 Pengadaan Tanah di APBDP 2019

Dispetarung Kota Yogyakarta dalam APBD Perubahan 2019 menganggarkan Rp 49 miliar untuk pengadaan tanah di tujuh lokasi.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kota Yogyakarta dalam APBD Perubahan 2019 menganggarkan Rp 49 miliar untuk pengadaan tanah di tujuh lokasi.

Kepala Dispetarung Kota Yogyakarta, Hari Satya Wacana menjelaskan bahwa pengadaan tanah tersebut untuk beragam fungsi.

Mulai dari pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kelurahan Gunungketur, Puskesmas Pakualaman yang menjadi satu kesatuan dengan Kantor Kelurahan Purwokinanti, pengembangan kantor Kelurahan Suryatmajan, Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Kelurahan Prenggan, RTHP Kelurahan Keparakan, RTHP Kelurahan Giwangan, dan RTHP Kelurahan Suryatmajan.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

"Saat ini tahap appraisal. Harapannya bulan Oktober ada musyawarah kesepakatan harga hasil appraisal," ujarnya, Kamis (26/9/2019).

Hari mengatakan bahwa tanah di tujuh lokasi tersebut ada yang berstatus hak milik maupun hak guna bangunan.

"Tidak masalah. Nanti kita alihkan hak tersebut menjadi hak pakai Pemkot," ujarnya.

Pengadaan tanah tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil masukan yang masuk.

Misalkan untuk kelurahan merupakan usulan dari masing-masing kelurahan, puskesmas dari pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan, sementara pengadaan RTHP usulan wilayah melalui proposal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Proses IPL Tol Yogyakarta-Bawen Tunggu Kelengkapan Berkas Bidang Tanah dan Persil Serta Anggaran

Hari mengatakan bahwa pada APBD murni 2019 dilakukan pengadaan tanah di dua lokasi yang peruntukkannya adalah RTHP, masing-masing di Gedongkiwo dan Giwangan.

"Tidak terjadi kesepakatan antara pihak yang menjual dengan hasil appraisal," ujarnya.

Hari menegaskan, pihaknya tifak bisa membayarkan harga melampaui harga appraisal.

Adapun yang menjadi dasar appraisal adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga pasar, dan diformulasikan oleh penyusun appraisal secara profesional melalui penghitungan.

"Mekanismenya, kalau sampai akhir tidak terealisir, maka jadi silpa kita. Kita kembalikan ke APBD. Kalau harus pengadaan lagi butuh waktu lama karena ada tahapan proposal dan seterusnya. Jadi tidak bisa mengganti objek sewaktu-waktu," ucapnya.

Perluas Wawasan, Pemkot Kota Gelar Lomba Anugerah Inovasi dan Penelitian Tahun 2019

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa polusi menjadi masalah nyata di depan mata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved