Kriminalitas

Kejari Yogya Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Gram Narkotika

Kejaksaan Negeri Yogyakarta memusnahkan barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Ribuan botol miras dan ratusan gram narkotika yang menjadi barang bukti beberapa perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (25/9/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Negeri Yogyakarta memusnahkan barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Umbu Lage Woleka mengatakan ada 3.150 botol minuman keras berbagai merk dari 2 perkara Tipiring ; 495,518 gram sabu-sabu dari 20 perkar ; 16.748 butir dari 86 perkara ; ganja 3.285 gram dari 31 perkara dan tembakau super 146,260 gram dari 24 perkara.

Isuzu Traga, Extra Untungnya, Lega Muatannya! Buktikan di Pasar Nduku Magelang

Barang bukti tersebut didapatkan dari perkara penjualan minuman keras ilegal dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum perkara.

Hal itu karena perkara sudah memiliki ketetapan hukum melalui putusan pengadilan.

Pengadilan Negeri Yogyakarta memustuskan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk itu, Kejari Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah.

Terpengaruh Miras, Pemuda di Magelang Bacok Pacar Pakai Pedang, Beruntung Korban Bisa Menghindar

"Dalam hal ini jaksa sebagai eksekutor yang melaksanakan perintah. Menurut putusan pengadilan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka kami laksanakan itu," katanya di sela pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Yogyakarta, Rabu (25/9/2019).

"Meskpun barang bukti seperti minuman itu (miras) masih bisa diminum, tetapi kalau putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan, maka kami harus tetap memusnahkan," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini merupakan, kali kedua di tahun 2019.

Setiap tahunnya paling tidak Kejari Yogyakarta memang dua kali memusnahkan barang bukti.

2.690 Botol Miras Diamankan dari Gejayan

Hal itu agar lebih efektif dalam pemusnahan.

Barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum akan disimpan terlebih dahulu.

Setelah terkumpul, barang bukti tersebut akan dimusnahkan bersama-sama.

"Kalau sedikit dimusnahkan, sedikit dimusnahkan sangat tidak efektif. Maka kami kumpulkan dulu semua, biar bisa sekalian dimusnahkan. Kami gelar di tempat terbuka biar masyarakat bisa melihat barang bukti yang dimusnahkan," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved