Teaser Koran
2.690 Botol Miras Diamankan dari Gejayan
Dari pengakuan AS, ia membeli miras di daerah Gejayan. Kapolresta beserta jajarannya kemudian melakukan penggerebekan di sebuah ruko milik AES (44).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Polresta Yogyakarta menggerebek ruko penjual minuman keras (miras) di wilayah Gejayan, Sleman. Penggerebekan berawal dari pengembangan kasus di Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menuturkan, pada Sabtu (3/8), Sat Sabhara Polresta Yogyakarta mengamankan seseorang yang membawa Whisky tanpa izin. Dia adalah AS (19), yang kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pengakuan AS, ia membeli miras di wilayah Gejayan. Kapolresta beserta jajarannya kemudian melakukan penggerebekan di sebuah ruko milik AES (44). Saat penggerebekan, pihaknya menemukan sekitar 2.690 botol miras segala merek, dari golongan A hingga C.
"Awalnya petugas mencurigai AS, setelah diperiksa ternyata dia membawa Whisky Drum dengan kadar alkohol 43 persen tanpa izin. Setelah diperiksa, AS mengaku membeli di daerah Gejayan,Sleman. Setelah Lidik, kami langsung menindaklanjuti," tuturnya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (5/8/2019). (*)
Berita selengkapnya, simak di halaman 9 Koran Tribun Jogja edisi Selasa (6/8/2019).