Kota Yogya

Mendekati Jatuh Tempo, Penerimaan PBB di Kota Yogya Melonjak

Masyarakat diimbau untuk segera membayarkan pajaknya agar tidak terkena denda sebesar 2 persen hingga maksimal 48 persen per 1 Oktober mendatang.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seminggu lagi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan memasuki masa jatuh tempo atau tepatnya pada 30 September.

Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Santoso menjelaskan bahwa pembayaran pajak yang masuk sejak awal tahun hingga kemarin, Selasa (24/9/2019) adalah Rp 66,7 miliar.

"Kalau untuk pendapatan PBB dari awal September hingga hari ini (kemarin siang) adalah Rp 14,2 miliar," imbuhnya, Selasa (24/9/2019).

Santoso mengatakan, bahwa perilaku wajib pajak setiap tahun akan sama yakni mereka mulai membayar pajak mendekati jatuh tempo.

Keceriaan Pedagang dan Juragan Sayur Berjoget Ria di Grebek Pasar Isuzu Traga 2019 Magelang

Hal ini terbukti dari pembayaran PBB yang masuk setiap tahunnya nilainya selalu tinggi pada bulan September.

"Pembayaran saat ini sudah bisa melalui online. BPD DIY juga buka sampai Sabtu untuk melayani pembayaran PBB. Termasuk Pekan Pajak di masing-masing RW, beberapa juga masih dilaksanakan," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang pengumuman terkait jatuh tempo pembayaran PBB di media massa.

Masyarakat diimbau untuk segera membayarkan pajaknya agar tidak terkena denda sebesar 2 persen hingga maksimal 48 persen per 1 Oktober mendatang.

Bayar PBB di Yogyakarta Kini Bisa Pakai Gopay

"Target penerimaan PBB tahun ini adalah Rp 82,5 miliar. Semoga bisa memenuhi target tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pada 1-31 Agustus 2019 Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan remisi denda PBB mulai tahun 1994-2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa penghapusan denda biasanya dilakukan dengan surat permohonan, namun kali ini, khusus pada Bulan Agustus, denda otomatis akan terhapus.

"Khusus bulan Agustus tidak perlu menyampaikan permohonan, langsung datang ke Kantor Pos dan Bank, otomatis denda hilang. Tinggal pokoknya saja," urainya.

BPKAD Yogyakarta Jemput Bola Terkait Urusan Pembayaran PBB

Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan BPKAD Kota Yogyakarta, Santoso menjelaskan bahwa total WP adalah 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar.

"Kebanyakan WP ini di luar kota. Informasi ini kami sampaikan melalui surat," urainya.

Ia menambahkan, harapannya dengan dihapuskan denda tersebut, pada Agustus ini PBB yang dibayarkan sebesar Rp 75 miliar.

"Karena kalau September, denda akan diberlakukan lagi. Denda PBB ini maksimal adalah 48 persen," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved