Yogyakarta

Sekda DIY Prihatin Kasus Kekerasan Pelajar Masih Muncul

Pendekatan kemanusian melalui elemen pendidikan sangat penting agar kasus ini tidak terulang.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Sekda DIY, Gatot Saptadi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyayangkan kasus kekerasan yang membuat seorang pelajar, EG (17) meninggal dunia pada Minggu (22/9/2019).

Pendekatan kemanusian melalui elemen pendidikan sangat penting agar kasus ini tidak terulang.

“Kami prihatin dengan kejadian ini. Kompetisi olahraga yang seharusnya dijadikan ajang persaudaraan dan mempererat antar sekolah dan pelajar justru malah menimbulkan korban. Seharusnya dengan olahraga pelajar menjadi rukun,” ungkap Sekda DIY, Gatot Saptadi, Senin (23/9/2019).

Pelajar Tewas Seusai Nonton Futsal, Disdikpora DIY Minta Penyelenggara Hentikan Pertandingan

Dia menjelaskan, semua pihak harus bertanggungjawab agar kasus serupa tidak terjadi kemudian hari.

Menurutnya, pendekatan kemanusian melalui elemen pendidikan akan lebih baik ketimbang harus menjaga setiap sekolah dengan aparat kepolisian.

“Guru, kepala sekolah, dan orang tua perlu melakukan pengawasan dan bimbingan,” jelasnya.

Sekda pun menegaskan, kompetisi ataupun kegiatan olahraga tidak dinodai dengan kasus kekerasan.

Apalagi terkait dengan pembunuhan dan juga penggunaan senjata tajam.

“Ini sudah masuk kriminalitas,” ujarnya.

Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, akan memberi sanksi hukum tegas terahadap pelaku kekerasan meskipun berada di bawah umur.

Namun, cara-cara hukum yang dijalankan nantinya akan sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Begini Kronologi Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar Yogyakarta di Mergangsan

“Ini perkelahian antar pelajar, ada ketidak puasan saling bersinggungan muncul korban. Kami sudah amankan pelakunya sudah ada Sembilan orang yang kami amankan,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, tindakan yang dilakukan para pelaku ini sudah melampaui batas dan harus diberi tindakan tegas.

Namun, pihaknya tetap mengedepankan undang-undang pidana anak.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved