Ini Alasan Penghapusan Pasal Persetubuhan di Dalam KUHP

Penghapusan pasal terkait tindak pidana persetubuhan atau perzinaan itu diusulkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUN NEWS
Menkumham, Yasonna Laoly 

TRIBUNJOGJA.COM - Pasal 418 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disepakati Pemerintah dan DPR untuk dihapuskan.

Penghapusan pasal terkait tindak pidana persetubuhan atau perzinaan itu diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Yasonna mengatakan, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan jika tetap dicantumkan kemudian disahkan.

"Kami khawatir pasal tersebut terlalu mudah mengkriminalisasi orang," ujar Yasonna.

DPR dan Pemerintah Setuju 2 Ayat di Pasal Persetubuhan dalam KUHP Dihapuskan

Pasal 418 ayat (1) menyatakan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Sedangkan Pasal 418 ayat 2 mengatur, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

2.196 Posisi Bisa Dijabat Pekerja Asing, Serikat Pekerja Gugat Kepmenaker ke MA

Yasonna mengatakan, dalam proses pembahasan antara Tim Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah, pasal tersebut memang menjadi perdebatan.

Akhirnya penghapusan pasal itu dia usulkan dalam rapat kerja setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Memang pasal tersebut dalam perdebatan panja, terjadi perdebatan dua hari. Saya ditelepon banyak orang, mendengar dari banyak pendapat, dan saya konsultasikan pada tim," kata Yasonna.

Akhirnya, DPR dan Pemerintah sepakat menghapus pasal 418 tersebut dan segera mengesahkan RKUHP.

Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terkait substansi pasal. Ke-10 fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. (Kristian Erdianto)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Satu Pasal Perzinaan dalam RKUHP"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved