DPR dan Pemerintah Setuju 2 Ayat di Pasal Persetubuhan dalam KUHP Dihapuskan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tinggal menunggu pengesahan. DPR dan Pemerintah setuju dibawa ke paripurna

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Rapat Kerja pembahasan RKUHP antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

Kendati demikian, sejumlah pasal dalam RKUHP masih menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Selain itu, proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah juga menjadi sorotan, karena dilakukan secara tertutup dan terkesan diam-diam.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) sekaligus anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Anggara Suwahju, menyayangkan rapat pembahasan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan masyarakat sipil.

Padahal, materi pasal RKUHP masih banyak yang dinilai kontroversial dan berpengaruh terhadap masyarakat.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka.

"Pembahasan RKUHP yang tertutup jelas menciderai kepercayaan dan amanat rakyat. RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," ucap Anggara.

Berdasarkan catatan ICJR, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya hampir 1,5 tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.

Selain itu beberapa pasal juga dinilai tak sesuai dengan prinsip demokrasi, berpotensi memberangus kebebasan berpendapat, dan melanggar ranah privat warga negara.

Beberapa substansi pasal yang dianggap masih bermasalah yakni, pasal kesusilaan, penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana khusus, dan living law. (Kristian Erdianto)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved