DPR dan Pemerintah Setuju 2 Ayat di Pasal Persetubuhan dalam KUHP Dihapuskan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tinggal menunggu pengesahan. DPR dan Pemerintah setuju dibawa ke paripurna
TRIBUNJOGJA.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tinggal menunggu pengesahan. Menyusul sikap DPR dan Pemerintah yang sepakat untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
• Ini Alasan Penghapusan Pasal Persetubuhan di Dalam KUHP
Sebanyak 10 fraksi menyampaikan pandangannya terkait substansi pasal. Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
"Izinkan saya mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. Apakah bisa disepakati?" ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat. "Setuju!" jawab seluruh perwakilan fraksi.
Pasal Persetubuhan Dihapus
Dalam rapat kerja tersebut, DPR dan pemerintah juga menyepakati untuk menghapus Pasal 418 Ayat (1) dan (2).
Pasal 418 Ayat (1) menyatakan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Sedangkan Pasal 418 Ayat 2 menyatakan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Kemudian ditambahkan pula definisi frasa "kekerasan seksual yang setara" pada pasal 600d, yakni perbuatan untuk melakukan pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi sikap DPR dalam bekerja sama menyusun draf RKUHP. "Ini adalah sebuah karya monumental," ucap Yasonna.
Dalam rapat tersebut hadir pula Tim Ahli Penyusun RKUHP, yaitu Profesor Muladi, Profesor Harkristuti Harkrisnowo dan Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebelumnya, Panja DPR dan Pemerintah sempat menggelar rapat pembahasan pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.
Dalam rapat tersebut mereka menyepakati tujuh isu yang menjadi pengganjal proses pembahasan.
Ketujuh isu itu yakni hukum yang hidup di masyarakat (Hukum Adat), pidana mati, penghinaan terhadap presiden, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Terkesan Tertutup
Kendati demikian, sejumlah pasal dalam RKUHP masih menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Selain itu, proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah juga menjadi sorotan, karena dilakukan secara tertutup dan terkesan diam-diam.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) sekaligus anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Anggara Suwahju, menyayangkan rapat pembahasan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan masyarakat sipil.
Padahal, materi pasal RKUHP masih banyak yang dinilai kontroversial dan berpengaruh terhadap masyarakat.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka.
"Pembahasan RKUHP yang tertutup jelas menciderai kepercayaan dan amanat rakyat. RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," ucap Anggara.
Berdasarkan catatan ICJR, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya hampir 1,5 tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.
Selain itu beberapa pasal juga dinilai tak sesuai dengan prinsip demokrasi, berpotensi memberangus kebebasan berpendapat, dan melanggar ranah privat warga negara.
Beberapa substansi pasal yang dianggap masih bermasalah yakni, pasal kesusilaan, penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana khusus, dan living law. (Kristian Erdianto)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna"