Nasional

Cerita Saut Situmorang Bersama Pimpinan KPK Lain di Warung Pecel, Sesaat Setelah Katakan Mundur

Saut Situmorang menyesalkan keputusan dirinya mundur dari KPK tersebar luas ke publik.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ditemui seusai acara Pagelaran Dongeng Jogja di Hutan Pinus Sari Bantul, Minggu (15/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang menyesalkan keputusan dirinya mundur tersebar luas ke publik.

Padahal, keputusan mundur itu menurut dia hanya disampaikan dilingkup internal KPK.

Saut menjelaskan, setelah menyampaikan keinginannya untuk mundur, ia didatangi oleh pimpinan KPK lainnya, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan.

"Ketika saya mundur itu kan Pak Agus, Bu Basaria, Laode datang mengajak saya. Kami makan pecel di depan Makam Kalibata," cerita Saut saat ditemui Tribunjogja.com seusai acara Pagelaran Dongeng Jogja di Hutan Pinus Sari Bantul, Minggu (15/9/2019).

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Di warung tersebut, kata Saut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan supaya dirinya jangan terlebih dahulu mundur, karena masih banyak pekerjaan, di antaranya ada pelantikan Sekjen, Deputi hingga Direktur.

Sisa kerjaan di KPK masih sampai Desember 2019 mendatang.

Saut mengaku sudah terlanjur mengungkapkan keputusan dirinya untuk mundur.

Ia tinggal menunggu jawaban persetujuan.

Apakah keinginan mundurnya diterima atau tidak.

"Karena memang saya diangkat pihak eksekutif dan (ketika keputusan saya mundur disetujui) saya harus terima," ucap dia.

Keputusan mundur, menurut dia masih sangat debatable, karena ada yang mengatakan 'Pak saut katanya berani kok jadi penakut'.

"Ya saya berani mundur. Tetapi berani juga tidak mundur dong. Bisa debatable lagi. Jadi ini kita lihat beberapa jam ke depan. Bagaimana KPK bisa bekerja terlebih dahulu. Itu yang penting," kata dia.

Sampai saat ini Saut mengaku masih belum demisioner dari KPK, artinya surat pengunduran dirinya belum sah diterima.

Sampai kemarin, kata dia, dirinya masih sempat bekerja dengan menandatangani sprint-an (surat perintah penahanan-red).

"Saya mengatakan diri mundur itu kan harus resmi dulu, bahwa saya sah diterima mundur," ujar dia menjelaskan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved