Kota Yogya

Pemkot Yogya Panggil Pengusaha Penunggak Pajak

Total wajib pajak yang dipanggil dari sektor hotel, resto, hiburan dan parkir adalah 93 wajib pajak.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Optimalisasi Pajak Asli Daerah (PAD) memanggil wajib pajak sektor hotel, resto, hiburan dan parkir terkait tunggakan pajak yang belum mereka setorkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sejak Kamis (12/9/2019) dan Jumat (13/9/2019).

Total wajib pajak yang dipanggil dari keempat sektor tersebut adalah 93 wajib pajak.

"Intinya, pemanggilan ini adalah untuk melakukan pembinaan untuk mereka membayarkan pajak. Ini pemanggilan pertama," ucapnya pada Tribunjogja.com, Jumat (13/9/2019).

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Pada hari pertama, Agus menjelaskan tidak semua wajib pajak datang memenuhi panggilan.

Tindakan yang akan dilakukan selanjutnya adalah melakukan pemanggilan ulang atau mendatangi tempat wajib pajak.

"Namun dari mereka yang dipanggil, menyatakan sanggup melunasi. Sebenarnya kewajiban mereka. Uang itu pajak yang dibayarkan konsumen melalui mereka untuk pemerintah. Mereka hanya mengumpulkan," terangnya.

Agus menjelaskan, tempo pelunasan pajak diberikan selambat-lambatnya pada Bulan September ini.

Namun bagi mereka yang masih mangkir, selain akan ada tindakan tegas lain, Pemkot Yogyakarta juga akan menempelkan stiker berukuran 60x40 centimeter agar semua orang bisa mengetahui bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak membayarkan pajaknya ke pemerintah.

Forpi Desak Hotel Nunggak Pajak Ditutup, PHRI : Ada Cara Lain

"Stiker itu bertuliskan usaha ini belum membayar pajak. Kami mengimbau pengusaha jangan sampai ditempeli stiker ini," ucapnya.

Sebelumnya, terkait upaya optimalisasi PAD dari sektor hotel, Pemerintah Kota Yogyakarta secara bertahap melakukan pemasangan alat monitoring yang bernama tapping box.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya sudah memasang tapping box dan cash online register sebanyak 43 unit yang berasal dari APBD.

"Itu terpasang di hotel, resto, dan tempat hiburan. Salah satu yang sudah terpasang di Whiz Hotel ini," jelasnya.

Heroe menambahkan, berdasarkan kerjasama yang dilakukan Pemkot dengan BPD DIY, pada tahun ini yakni pada tahap pertama ada 250 tapping box yang akan dipasang dari total keseluruhan 400 tapping box yang akan dipasang.

Pemkot Yogya Tinjau Tapping Box di Hotel

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved