Kota Yogya
Pemkot Yogya Panggil Pengusaha Penunggak Pajak
Total wajib pajak yang dipanggil dari sektor hotel, resto, hiburan dan parkir adalah 93 wajib pajak.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa alat ini digunakan agar tidak terjadi fitnah tentang apa yang dilakukan oleh wajib pajak yang ada di hotel, resto, hiburan, dan parkir.
"Hotel ada kamar, resto, spa, waiting room. Pihak manajemen hotel sebagai pengumpul pada apa yang sudah disetorkan dalam hal ini disebut wajib pungut. Maka sudah seharusnya yang dipungut diberikan ke Pemkot sebagai pajak pemerintah," ujarnya.
Ia berkomitmen untuk memperbanyak kerjasama dengan BPD DIY untuk menempatkan tapping box di tempat usaha agar kesadaran wajib pungut semakin tinggi.
Adapun saat ini untuk jumlah hotel yang ada di Kota Yogyakarta sebanyak 650 hotel.
"Karena kita butuh mengembalikan pajak ke masyarakat dalam bentuk dan fungsi, baik warga yang tinggal maupun yang beraktivitas di kota," ucapnya. (*)