Pemerintah Naikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Mulai Tahun Depan, Harga Eceran Naik 35 Persen
Pemerintah Naikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Mulai Tahun Depan, Harga Eceran Naik 35 Persen
Pemerintah Naikan Cukai Rokok Sebesar 23 Persen Mulai Tahun Depan, Harga Eceran Naik 35 Persen
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi warga yang memiliki kebiasan merokok harus siap-siap untuk merogoh kantong lebih dalam mulai 2020 mendatang.
Sebab, pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.
Kenaikan itu tentunya berdampak terhadap harga rokok di pasaran yang naik menjadi 35 persen.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.
• BPBD DIY Himbau Wisatawan Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan
Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
• Kronologi Foto Viral Tahanan Makar Menyusui Bayi di Ruang Tahanan, Ini Penjelasan Polres Manokwari
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Saat ditanya apakah kenaikan ini juga sudah meminta masukan pengusaha rokok, Sri Mulyani hanya tersenyum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cukai Rokok Naik 23 Persen Mulai 2020, Harga Eceran Naik 35 Persen", .