Kriminal
Tahanan Narkoba Sembunyikan Tembakau Gorila di Dubur saat akan Disidang
Usaha penyelundupan narkotika ke dalam lapas melalui agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali terjadi.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Usaha penyelundupan narkotika ke dalam lapas melalui agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali terjadi.
Pelaku adalah seorang tahanan berinisial SS alias Regol yang mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila saat berada di ruang tunggu PN Sleman.
Beruntung petugas kepolisian sigap dan menggagalkan usaha pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan saat ditemui, Kamis (12/9/2019) menjelaskan usaha penyelundupan tersebut berlangsung pada awal Agustus kemarin.
Saat itu SS alias Regol yang merupakan seorang tahanan asal Patuk Gunungkidul akan menjalani sidang di sana.
• Pelukan Hangat Risma untuk Siswa yang Terjerumus Miras dan Narkoba Bingin Seisi Ruangan Tertunduk
Regol saat itu akan menjalani tahapan persidangan dengan kasus obat-obatan terlarang.
Diduga ia memasan narkoba jenis tembakau dari seseorang dan transaksinya berada di ruang tunggu PN Sleman.
"Barang itu ditaruh di ruang tunggu, tepatnya di bawah meja. Barang itu sudah ada di sana sebelum tersangka SS masuk ke ruang tunggu," jelas Andhyka.
Mengetahui ada narkotika yang dipesannya, ia segera mengambil dan menyimpannya agar tidak ditemukan polisi.
"Paket tembakau gorila itu dimasukkan ke dalam anusya. Agar terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian," bebernya.
Namun ternyata transaksi tersebut sudah diketahui oleh personel dari Satresnarkoba Polres Sleman.
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di kamar mandi dan mendapati Regol menyimpan narkoba.
Saat diinterogasi petugas, Regol mengaku narkoba itu akan dipakainya sendiri saat di dalam lapas.
• Tiga Pengedar dan Penyalahguna Sabu dan Tembakau Gorila di Kota Magelang Dibekuk
"Saat ini kami juga tengah mengejar siapa yang meletakkan barang itu di ruang tunggu," jelasnya.
Agar usaha penyelundupan dapat digagalkan, ke depan pihak kepolisian akan terus meningkatkan kerja sama dengan PN Sleman.
Salah satunya adalah dengan melakukan penyisiran, pemeriksaan badan dan pengetatan penjagaan saat sidang berlangsung.
"Kalau tersangka SS ini, dia disidang karena kasus obat-obatan terlarang. Dan dengan kasus ini maka kami juga akan memberikan laporan baru dengan berkas sendiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, SS alias Regol dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)