Kriminal
Tiga Pengedar dan Penyalahguna Sabu dan Tembakau Gorila di Kota Magelang Dibekuk
Mereka diamankan pada 8 Februrari 2019 lalu, berawal dari tersangka AS yang tertangkap di rumahnya di Kampung Tejosari, Magersari, Magelang Selatan.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil membekuk tiga orang pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau gorila di Kota Magelang.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, mengatakan, pelaku yang tertangkap yakni AS alias Ambrut, (31), warga Kampung Kiringan, Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan; MAI (28), warga Dusun Kwancen, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Dari AS, petugas menemukan satu bungkus plastik kilp kecil berisi sabu seberat 0,41 gram
. Sementara itu dari tersangka MAI, polisi menemukan barang bukti plastik kemasan bekas narkotika, juga pipet yang masih tersisa sabu-sabu.
Baca: Penumpang Lion Air Tertangkap Bawa Sabu 1 Kg dari Medan ke Denpasar
"Mereka tertangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Khamami, Rabu (13/3/2019), dalam ungkap kasus narkoba di Mapolres Magelang Kota.
Khamami mengatakan, kedua tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari AN alias Jolo (26), warga Kampung Paten Jurang, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah.
Barang bukti yang diamankan darinya adalah tujuh plastik klip kecil sabu seberat 4,47 gram, dan satu plastik klip tembakau gorila sebesar 0,42 gram.
"Saudara AN ini menyediakan sabu dan kedua tersangka, AS dan MAI ini sebagai pemakai mendapatkan sabu-sabu dari yang bersangkutan, AN," katanya.
Mereka diamankan pada 8 Februrari 2019 lalu, berawal dari tersangka AS yang tertangkap di rumahnya di Kampung Tejosari, Magersari, Magelang Selatan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang terlarang tersebut di kamar mandi.
Baca: Vokalis Zivilia Ditangkap Saat Bungkus Sabu Seberat 9,5 Kilogram dan Ekstasi 24 Ribu Butir
Dari pengakuan AS, barang tersebut didapatkannya dari AN alias Jolo.
Petugas langsung menyatroni rumah pelaku di Paten Jurang dan menemukan sejumlah plastik sabu disembunyikan di dalam kamarnya.
MAI yang terakhir ditangkap di rumahnya.
"Penangkapan ketiganya ini merupakan satu rangkaian," kata Khamami.