Kota Yogya
Jumlah Bakteri E Coli di Sungai Yogya di Atas 500.000
Penyebab tingginya E Coli adalah limbah dari kamar mandi dan WC, tidak hanya dari Yogya.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Suyana menjelaskan mengenai rangkaian proses penilaian Adipura 2019 kepada Lurah dan Camat yang hadir dalam Workshop Adipura, di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).
Ia menjelaskan bahwa penilaian Adipura 2019 meliputi empat kriteria yakni pengelolaan sampah, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pengendalian pencemaran air, dan pengendalian pencemaran udara.
"Keempat sungai di Kota Yogyakarta adalah kelas 2 atau maksimal jumlah bakteri E-Coli 5.000. Tapi semua saat ini di atas 500.000. Makanya kami membuat edaran jangan mencuci jeroan di sungai saat Iduladha kemarin. Penyebab tingginya E Coli adalah limbah dari kamar mandi dan WC, tidak hanya dari Yogya," ujarnya pada Tribunjogja.com.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Terkait pengendalian pencemaran udara, Suyana menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji emisi di beberapa tempat di tiga lokasi.
Ia mengungkapkan bahwa hasil uji emisi tersebut, 10 persen kendaraan berada di atas ambang batas.
Suyana pun berpesan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar melakukan servis secara rutin.
"Indeks kualitas udara di Kota Yogyakarta secara keseluruhan berwarna biru maksudnya kualitas sedang. Masih sehat untuk dihirup manusia. Tapi ada tumbuhan sensitif yang terpengaruh," ujarnya.
Selanjutnya, untuk pengelolaan sampah, Suyana mengatakan bahwa di Kota Yogyakarta sebanyak 363 ton sampah yang terkelola dalam sehari, sementara yang tidak terkelola sebanyak 7 ton per hari.
Sementara total sampah yang dibuang ke Piyungan tiap harinya 261 ton per hari.
"Kalau untuk target pengurangan sampah, target kita untuk sampah rumah tangga yakni yang dari dapur dan sejenis rumah tangga yakni misal dari kebun dan taman pada 2025 harus 30 persen. Pada 2018 targetnya sudah 18 persen," tuturnya.
• Mahasiswa UNY Ciptakan CANTIK Bath Bomb, Pencegah Bakteri Sekunder pada Penderita Cacar Air
Selanjutnya, untuk rangkaian proses penilaian meliputi lima hal yakni peer reviuw, klasifikasi, pemantauan dan validasi, skoring, dan penentuan peraih anugerah.
"Dalam peer review diharuskan penetapan jakstrada (kebijakan strategis daerah). Kami sudah menentukan jakstrada. Kami membuat neraca pengelolaan sampah 2 kali setahun, dan kami butuh data dari wilayah, kantor pemerintah terkait pengurangan sampahnya sejauh mana. Komposter juga perlu ditempeli papan berapa kilo tiap panen," bebernya.
Sementara itu, Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki menjelaskan bahwa sampah menjadi masalah yang harus mendapat perhatian spesial dari pemerintah.
Adipura hadir sebagai instrumen menggerakan semua pihak agar memiliki visi misi yang sama.