Kota Yogya

Warga Sosrowijayan Tangkap Peluang Bisnis Home Stay

Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuka kran untuk pengajuan perizinan alih fungsi tempat tinggal sebagai home stay.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuka kran untuk pengajuan perizinan alih fungsi tempat tinggal sebagai home stay melalui Peraturan Walikota nomor 42 Tahun 2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan sebagai Tindak Lanjut Peraturan Walikota nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Supriyanto (70) warga RT 07 RW 02 Sosrowijayan Wetan Kecamatan Gedongtengen mengaku sudah membuka home stay sejak lima tahun yang lalu yang ia beri nama Omah Lawas Restinn.

Dia mengaku, saat itu mengurus perizinan cukup sampai kecamatan saja.

"Izinnya dulu ke Kecamatan, gampang," ungkapnya pada Tribunjogja.com, pada saat Festival Kampung Wisata belum lama ini.

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Tak hanya satu, ia membuka dua home stay yang jaraknya berdekatan.

Lokasi yang dekat dengan Malioboro dan Stasiun Tugu tersebut menjadikan bisnisnya tersebut tidak pernah sepi.

"Apalagi kalau saat Lebaran, tahun baru, bisa sampai lesehan tidurnya. Wisatawan yang nginap mulai dari pelancong seluruh Indonesia hingga orang asing. Pemasarannya melalui getok tular (dari mulut ke mulut)," bebernya.

Ia yang tinggal berdua dengan sang istri pun menjelaskan bahwa di sekitar tempatnya, banyak warga yang membuka home stay.

Hal ini lantaran seluruh warga menangkap peluang menjadikan rumah mereka sebagai home stay yang memberikan dampak perekonomian.

DPMP Kota Yogyakarta Sebut Hunian Warga Bisa Dialihfungsikan Sebagai Home Stay

"Home stay saya isi dengan barang-barang antik misal piring-piring dan keramik kuno, keris, dan hiasan lain. Selain itu kami juga membuka jasa pembelian bakpia dan makanan khas Yogya. Jadi kalau mau lebih murah, bisa titip belinya lewat kami," ujarnya.

Supri menjelaskan bahwa home stay miliknya masing-masing memiliki empat dan lima kamar.

Harga yang ditawarkan yakni berkisar Rp80-125ribu yang bisa diisi oleh dua orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana menjelaskan bahwa regulasi baru dalam Perwal dalam Pasal 2 mengatur tentang Batasan jenis Usaha Penyediaan Akomodasi selain Hotel, yakni yang dapat diterbitkan IMB karena peralihan fungsi bangunan meliputi losmen, guest house, home stay, hostel, motel, penginapan remaja, pondok wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya.

"Kita tidak bicara bangun baru atau lama, tapi alih fungsi," ujarnya.

Belum Ada yang Mengajukan Izin Home Stay/Guest House di Kota Yogya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved