Kota Yogya

Belum Ada yang Mengajukan Izin Home Stay/Guest House di Kota Yogya

Sejak kran regulasi mengenai home stay atau guest house dibuka pada Juni 2019, hingga saat ini belum ada satupun pengelola yang mengurus perizinan.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak kran regulasi mengenai home stay atau guest house dibuka pada Juni 2019 lalu, hingga saat ini belum ada satupun pengelola yang mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Pelayanan DPMP Kota Yogyakarta, Gatot Sudarmono.

"Ada sekitar 2-3 orang yang datang untuk menanyakan prosedurnya. Tapi masih sebatas tanya parameter yang harus dipatuhi di Perwal, lalu kami jelaskan. Belum ada yang mendaftar untuk mengurus izinnya," beber Gatot pada Tribunjogja.com, Jumat (30/8/2019).

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Ia menegaskan, bahwa bangunan yang bisa dialihfungsikan sebagai home stay atau guest house adalah yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, syarat mutlak lain adalah telah melakukan sosialisasi ke warga sekitar bahwa bangunannya akan digunakan sebagai home stay atau guest house.

"Bangun baru nggak bisa. Di sini hanya bisa alih fungsi. Tapi banyak yang menyiasati dengan membangun rumah dulu lalu untuk home stay," ucapnya.

Gatot menjelaskan, setelah memasukan perizinan ke DPMP, selanjutnya pengelola harus mendaftarkan usaha home stay atau guest house tersebut ke Online Single Submition (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Mereka harus memenuhi tiga komitmen dalam OSS yakni IMB, SLF (Surat Laik Fungsi), serta SKB (Struktur dan Konstruksi Bangunan). Semua izin pariwisata harus memiliki NIB," bebernya.

Tembi Village Guest House, Sabet Penghargaan Homestay Terbaik Tingkat ASEAN 2019

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana menjelaskan bahwa bagi warga yang ingin membuka atau sudah menjalankan bisnis guest house atau homestay, untuk mematuhi aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan Walikota nomor 42 Tahun 2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan sebagai Tindak Lanjut Peraturan Walikota nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

"Perwal tersebut sudah termasuk untuk hotel nonbintang. Home stay dan guest house bisa alih fungsi dari pondokan, hunian, tempat tinggal, yang fungsinya berubah," ungkapnya.

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 2 Batasan jenis Usaha Penyediaan Akomodasi selain Hotel, yakni yang dapat diterbitkan IMB karena peralihan fungsi bangunan meliputi losmen, guest house, home stay, hostel, motel, penginapan remaja, pondok wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya.

"Kita tidak bicara bangun baru atau lama, tapi alih fungsi," ujarnya.

Dalam Perwal tersebut, dijelaskan berbagai ketentuan untuk melakukan alih fungsi yakni bangunan yang telah memiliki IMB.

Pemkot Yogya Dorong Peningkatan Kapasitas Pramuwisata

Adapun ketentuannya yakni luas lantai bangunan kurang dari 1.000 m² dan jumlah kamar paling banyak 20 kamar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved