Kulon Progo
Warga Banaran Hendak Perkarakan Penambang Bermesin Sedot Pasir
Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur berencana melaporkan penambang pasir di Sungai Progo yang menggunakan mesin pompa sedot.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPP, Yunianto mengatakan pihaknya menyanggupi permintaan warga untuk perbaikan jalan secara berkala.
Ia menyebut warga cukup menghormati dan memahami aktivitas anggota KPP yang telah mengantongi legalitas usaha.
Warga hanya menolak penambang ilegal tak berizin serta yang berada di zona merah atau area terlarang untuk ditambang.
Adapun dalam regulasi organisasi, KPP disebutnya sudah jelas melarang anggotanya untuk menambang di zona merah.
Area yang termausk zona merah antara lain radius kurang dari 1 kilometer dari bibir pantai, kurang dari 1 kilometer dari bawah jembatan, serta kurang dari 500 meter dari objek vital.
"Kelompok Lestari 1,2, dan 3, tak ada masalah. Kemarin itu ada yang menambang di zona merah dan itu jelas bukan anggota kami melainkan oknum yang memanfaatkan izin penggunaan pompa mekanik. Memang ada anggota kami yang belum punya izin tapi mereka tidak menambang di zna merah dan tidak beroperasi di Galur," kata Yunianto.
Menurutnya, pengajuan IPR harus menyesuaikan kuota yang disediakan DPU ESDM DIY melalui APBD yang jumlahnya juga terbatas.
Di tahun lalu hanya ada 18 kelompok penambangan rakyat yang mendapatkan IPR dengan 10 di antaranya beroperasi di Kulon Progo.
Sedangkan 2019 ini hanya 16 kelompok penambang yang terampu dan saat ini amsih menggarap dokumen Upaya Kelola dan Pantau Lingkungan (UKL-UPL).(*)