Kulon Progo
Warga Banaran Hendak Perkarakan Penambang Bermesin Sedot Pasir
Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur berencana melaporkan penambang pasir di Sungai Progo yang menggunakan mesin pompa sedot.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur berencana melaporkan penambang pasir di Sungai Progo yang menggunakan mesin pompa sedot.
Hal itu didasari dugaan adanya penggunaan mesin yang menyalahi regulasi.
Rencana pelaporan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY serta Kepolisian Daerah DIY itu mengemuka setelah digelar audiensi bersama sejumlah pihak pada Selasa (10/9/2019) pagi di Gedung Kca, Kompleks Pemkab Kulon Progo.
Di antaranya dari DPPM DIY, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), dan lainnya.
• Setelah Dirampok, Rumah Makan Gratis Tetap Layani Pelanggan tanpa Memungut Bayaran
Koordinator warga penolak penambangan pasir dari Banaran, Agung Budi Prastawa mengatakan pelaporan rencananya akan dilakukan pekan depan setelah mendengar kesimpulan dalam audiensi tersebut.
Hasil pertemuan itu menurutnya menyimpulkan bahwa penambangan pasir dengan mesin sedot di selatan Jembatan Srandakan termasuk ilegal.
BBWSSO saat iitu menurutnya juga merekomendasikan evaluasi atas seluruh aktivitas penambangan pasir dengan mesin penyedot di kawasan Sungai Progo.
Baik untuk kelompok penambang yang sudah mengantongi izin penambangan rakyat (IPR) maupun yang belum berizin.
"Penambang yang punya izin, melanggar administrasi atas spek mesin. Apalagi, yang tak berizin," kata Agung saat dihubungi wartawan.
Pihaknya juga telah bertemu dengan Kelompok Penambang Progo (KPP) yang menaungi para penambang pasir tradisional di sepanjang Sungai Progo pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
Kedua pihak menyepakati beberapa hal di antaranya kejelasan batas wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang serta area terlarang.
Juga, armada truk pengangkut pasir tidak boleh melebihi batas muatan dan hanya berjalan ketika pasir sudah mengering.
KPP dalam pertemuan itu meminta aktivitas penambangan dari anggotanya (Kelompok Lestari 1,2, dan 3 yang memiliki IPR di wilayah Banaran) tetap bisa berlangsung sesuai kesepakatan.
Atas permintaan itu, lanjut Agung, pihaknya menunggu hasil audiensi dengan DPU ESDM dan BBWSSO yang difasilitasi Wakil Bupati Kulon Progo.
"Kami tetap menolak pengoperasian mesin sedot pasir," tegas Agung.