Lapas IIA Magelang Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Narapidana Kasus Narkoba di Magelang
Pelaku mencoba menyembunyikan paket sabu tersebut ke dalam dubur dan menelan pil excimer
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Barang bukti berupa sabu yang dibungkus di dalam plastik dan dilipat rapi menggunakan lembaran uang Rp 5.000 tersebut sudah diamankan.
Petugas lapas pun menghubungi petugas Satnarkoba Kepolisian Resort Magelang Kota.
Pelaku sendiri sementara dimasukkan ke dalam sel isolasi.
"Kami melaporkan Kalapas, dan ditindaklanjuti ke Polres Magelang melalui Satnarkoba, kita serahkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi kejadian tertangkapnya narapidana membawa sabu tersebut," kata Rachmad.
Pelaku, Jeko, adalah seorang residivis.
Ia baru menjalani hukuman selama 1,5 tahun dari lima tahun hukuman atas kasus narkoba di Magelang.
Sebelumnya, ia juga telah ditahan di Yogyakarta selama 10 bulan, atas kasus yang sama.
Atas kejadian ini, pihak Lapas IIA Magelang pun melakukan evaluasi.
Lapas akan meningkatkan pengamanan dan memperketat pengunjung yang masuk ke dalam lapas untuk mencegah kejadian serupa atau peredaran narkoba yang berpotensi terjadi di dalam tahanan. (*)