Lapas IIA Magelang Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Narapidana Kasus Narkoba di Magelang
Pelaku mencoba menyembunyikan paket sabu tersebut ke dalam dubur dan menelan pil excimer
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Magelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan obat jenis excimer oleh salah seorang narapidana kasus narkoba, Jumat (6/9/2019).
Pelaku mencoba menyembunyikan paket sabu tersebut ke dalam dubur dan menelan pil excimer saat petugas berhasil memergokinya di ruang penggeledahan.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Tahanan atas kasus narkoba, Heri Joko Santoso (39), alias Jeko.
Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga di ruang besuk, memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam saku celana belakang.
Sementara itu, beberapa butir pil excimer, ia sembunyikan di dalam mulutnya.
Sesudah selesai dibesuk, petugas pun melakukan penggeledahan barang dan badan pelaku di pos penjagaan sebelum dimasukkan ke dalam sel kembali.
Saat itulah pelaku menurunkan celananya, dan mencoba memasukkan paket sabu tersebut ke dalam duburnya.
Aksi tersebut dipergoki oleh Indra, salah seorang petugas yang sedang melakukan penggeledahan.
Mereka pun langsung menarik pelaku, menggagalkan aksinya.
Paket sabu tersebut berhasil diamankan. Namun, pelaku melakukan perlawanan.
Ia berontak dan mencoba mengambil barangnya.
Pil excimer yang disembunyikan, terlontar dari dalam mulutnya. Ia merengkuh pil dan menelannya bulat-bulat.
"Ketika digeledah di pos penjagaan, kedapatan membawa barang yanh diindikasi sabu. Ada perlawanan terhadap narapidana, Heri Joko Santoso, ia berusaha untuk menghilangkan barang bukti narkoba, bahkan ada narkoba semacam pil eksimer, pengakuan tersangka sudah ditelan," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) Lapas IIA Magelang, Rachmad Mintarja, Jumat (6/9/2019) saat memberikan keterangan kepada wartawan di dalam tempat kejadian perkara.