Lapas IIA Magelang Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Narapidana Kasus Narkoba di Magelang

Pelaku mencoba menyembunyikan paket sabu tersebut ke dalam dubur dan menelan pil excimer

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Rendika Ferri K
Narapidana, pelaku percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas IIA Magelang tengah diinterogasi oleh petugas Satnarkoba Polres Magelang Kota di salah satu ruang di Lapas IIA Magelang, Jumat (6/9/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Magelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan obat jenis excimer oleh salah seorang narapidana kasus narkoba, Jumat (6/9/2019).

Pelaku mencoba menyembunyikan paket sabu tersebut ke dalam dubur dan menelan pil excimer saat petugas berhasil memergokinya di ruang penggeledahan.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Tahanan atas kasus narkoba, Heri Joko Santoso (39), alias Jeko.

Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga di ruang besuk, memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam saku celana belakang.

Sementara itu, beberapa butir pil excimer, ia sembunyikan di dalam mulutnya.

Sesudah selesai dibesuk, petugas pun melakukan penggeledahan barang dan badan pelaku di pos penjagaan sebelum dimasukkan ke dalam sel kembali.

Saat itulah pelaku menurunkan celananya, dan mencoba memasukkan paket sabu tersebut ke dalam duburnya.

Aksi tersebut dipergoki oleh Indra, salah seorang petugas yang sedang melakukan penggeledahan.

Mereka pun langsung menarik pelaku, menggagalkan aksinya.

Paket sabu tersebut berhasil diamankan. Namun, pelaku melakukan perlawanan.

Ia berontak dan mencoba mengambil barangnya.

Pil excimer yang disembunyikan, terlontar dari dalam mulutnya. Ia merengkuh pil dan menelannya bulat-bulat.

"Ketika digeledah di pos penjagaan, kedapatan membawa barang yanh diindikasi sabu. Ada perlawanan terhadap narapidana, Heri Joko Santoso, ia berusaha untuk menghilangkan barang bukti narkoba, bahkan ada narkoba semacam pil eksimer, pengakuan tersangka sudah ditelan," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) Lapas IIA Magelang, Rachmad Mintarja, Jumat (6/9/2019) saat memberikan keterangan kepada wartawan di dalam tempat kejadian perkara.

Barang bukti berupa sabu yang dibungkus di dalam plastik dan dilipat rapi menggunakan lembaran uang Rp 5.000 tersebut sudah diamankan.

Petugas lapas pun menghubungi petugas Satnarkoba Kepolisian Resort Magelang Kota.

Pelaku sendiri sementara dimasukkan ke dalam sel isolasi.

"Kami melaporkan Kalapas, dan ditindaklanjuti ke Polres Magelang melalui Satnarkoba, kita serahkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi kejadian tertangkapnya narapidana membawa sabu tersebut," kata Rachmad.

Pelaku, Jeko, adalah seorang residivis.

Ia baru menjalani hukuman selama 1,5 tahun dari lima tahun hukuman atas kasus narkoba di Magelang.

Sebelumnya, ia juga telah ditahan di Yogyakarta selama 10 bulan, atas kasus yang sama.

Atas kejadian ini, pihak Lapas IIA Magelang pun melakukan evaluasi.

Lapas akan meningkatkan pengamanan dan memperketat pengunjung yang masuk ke dalam lapas untuk mencegah kejadian serupa atau peredaran narkoba yang berpotensi terjadi di dalam tahanan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved