Bantul
Tiga Pelajar Bantul Hilang saat Menjalani PKL di Pelabuhan Benoa Bali pada Akhir 2009
Dari catatan perusahaan, ketiga anak yang merupakan pelajar SMK Negeri 1 Sanden itu terdaftar sebagai pencari kerja bukan PKL.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
"Saya sampai sekarang belum berani untuk mengatakan Denny sudah meninggal," ujar dia.
Dijadikan ABK
Martini menceritakan, saat pergi untuk PKL, Denny belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) karena masih berusia 16 tahun.
Namun, pihak sekolah meminta siswa laki-laki kelas dua berjumlah 54 siswa yang akan berangkat PKL ke Bali untuk melengkapi berkas administrasi. Salah satunya KTP.
"Saya akhirnya mengurus KTP untuk Denny. Tapi tidak bisa karena anak saya masih 16 tahun. Akhirnya saya ke kelurahan. Saya minta KTP sementara untuk pegangan," terangnya.
• Viral Video Pelajar Asal Papua Bersuara Merdu Menyanyikan Lagu Brisia Jodie dan Judika
Denny berangkat ke pulau Dewata dengan KTP sementara.
Di kemudian hari, Martini baru mengetahui ternyata di Bali, anaknya tidak PKL namun dipekerjakan sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Pelakunya adalah Mugiri, seseorang yang dipasrahi oleh pihak sekolah untuk mengurus pekerjaan para pelajar selama di Bali.
"Saya baru tahu ternyata KTP anak saya dipalsukan supaya bisa bekerja di Kapal. Pelakunya Mugiri. Dia sudah divonis penjara oleh pengadilan negeri Bantul," jelas dia.
Diceritakan Martini, identitas anaknya tersebut telah dipalsukan sehingga pihak perusahaan Kapal mengira Denny sebagai pencari kerja dengan domisili Bali.
"Padahal anak saya PKL bukan kerja," kata dia.
"Makanya ketika Kapal Jimmy Wijaya dinyatakan hilang kontak. Pada 27 Februari 2010 saya tidak tahu. Saya baru tahu 5 Maret ketika didatangi pihak sekolah. Padahal Pak Joko (ayah Ginanjar) tahu kapal hilang kontak disurati langsung oleh pihak perusahaan. Saya baru tahu ternyata KTP anak saya dipalsu. Perusahaan tidak tahu alamat rumah saya," ujar dia menjelaskan.
Tiga pelajar Bantul hilang saat PKL di pelabuhan Benoa telah berlalu 10 tahun silam.
Kasus tersebut juga, menurut Martini sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Bantul.
Mugiri sebagai calo dan pemalsu dokumen telah divonis bersalah.