Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta Tanggapi Santai Terkait Penetapan Tarif Baru Ojek Online

Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Handri Yanto, menanggapi santai.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Gojek merilis pergantian logo (rebranding) di Jakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online, khususnya Gojek dan Grab di Indonesia.

Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan ini telah efektif diberlakukan pada Senin, 2 September 2019, mulai pukul 00.00 WIB.

Menyoal penetapan peraturan tersebut, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Handri Yanto, menanggapi santai.

Ia menyebut tak ada gejolak apapun yang terjadi di kalangan driver.

Handri menjelaskan sejatinya pemberlakuan tarif sesuai dengan peraturan Kemenhub di Yogyakarta itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.

"Sepertinya tarif (sesuai permenhub) sudah berlaku agak lama. Kira-kira tiga bulan lalu," kata Handri saat dihubungi TribunJogja.com, Selasa (3/9/2019).

Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Baru dan Pembagian 3 Zona

Tarif Baru GoJek dan Grab Per Zona di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 2 September 2019

Oleh karenanya, pihaknya bersama driver lain tak menyoal jika aturan tarif tersebut mulai diberlakukan secara masif di ratusan kota lainnya.

Pihaknya justru mendukung dengan pemberlakuan permenhub soal tarif ojek dalam jaringan (daring) ini.

Dukungan ini lantaran menurutnya, peraturan tarif sudah sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh para driver atau mitra.

"Kami justru optimis. (tarif) saat ini udah sesuai dengan yang kami harapkan," tandasnya.

Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019). (capture/KompasTV via tribunnews)

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019) lalu.

Berlaku 2 September Dini Hari! Berikut Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved