Berlaku 2 September Dini Hari! Berikut Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia

Tarif baru Gojek dan Grab ; Berlaku 2 September Dini Hari! Berikut Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia

Editor: Yoseph Hary W
capture/KompasTV via tribunnews
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019). 

Berlaku 2 September Dini Hari! Berikut Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia

TRIBUNJOGJA.COM - Tarif baru Ojek Online untuk Gojek dan Grab di seluruh Indonesia telah ditetapkan berlaku per 2 September 2019 dini hari.

Berikut daftar tarif baru ojek online Gojek / Grab di seluruh Indonesia yang diberlakukan 2 September 2019 dini hari.

Bagi pengguna setia ojek online (ojol), siap-siap untuk tarif baru.

Sebab, mulai Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.

Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.

"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.

Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.

Tarif Gojek

Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:

1. Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved