Yogyakarta

Majelis Hakim Tolak Penundaan 5 Cabor Porda DIY

PN Yogyakarta menolak untuk menunda pertandingan bagi lima cabang olahraga (cabor) dalam Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Sehingga, jika nanti vonis hakim memenangkan penggugat, maka hasil Porda DIY jelas cacat hukum.

"Dalam perkara perdata itu, obyek perkara kan harus dalam status quo dulu. Hal itu berarti, seharusnya ya, pertandingan juga ditunda," katanya.

Sementara itu, disampaikan terpisah, kuasa hukum KONI DIY, selaku tergugat, Achiel Suyanto menuturkan, keputusan majelis hakim yang menolak permintaan pengugat untuk menjatuhkan putusan provisional, sudah sepenuhnya tepat dan benar.

"Kami tadi menolak keinginan penggugat dengan berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung no 3 tahun 2000 tentang syarat-syarat untuk permohonan putusan provisional yang menurut saya tidak terpenuhi," pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved