Yogyakarta

Majelis Hakim Tolak Penundaan 5 Cabor Porda DIY

PN Yogyakarta menolak untuk menunda pertandingan bagi lima cabang olahraga (cabor) dalam Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menolak permintaan sembilan atlet Kota Yogyakarta yang dilarang tampil dalam Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019, untuk menunda pertandingan bagi lima cabang olahraga (cabor).

Keputusan itu diambil majelis hakim yang diketuai oleh Asep Permana, pada persidangan Jumat (30/8/2019) siang.

Isak tangis atlet pun pecah di akhir sidang.

Praktis, ditolaknya permohonan ini, membuat kans mereka untuk berlaga di Porda DIY semakin tipis.

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

“Dengan sangat berat, kami belum bisa memutuskan tuntutan provisional karena sesuai hasil musyawarah, kami putusan provisional itu baru bisa disampaikan setelah ada jawaban dari pihak tergugat," ungkap Asep Permana di sela sidang ke dua tersebut.

Menurutnya, tak dikabulkannya tuntutan privisional dari kubu penggugat itu, bukan disebabkan persoalan materinya, tapi karena masih ada tahapan yang belum dilalui.

Dalam artian, tuntutan itu baru bisa diputuskan setelah ada jawaban tertulis dari pihak tergugat.

Dalam kesempatan tersebut, sebelum menetapkan permohonan provisional dari pihak penggugat belum bisa dikabulkan, majelis hakim pun sempat memberi kesempatan kepada atlet-atlet dari pihak penggugat, untuk menyampaikan keinginan mereka.

Atlet sepakbola putri, Okta Berti Hardianti mencoba memaksimalkan kesempatan yang diberikan mejelis hakim ini.

Dengan berurai air mata, dirinya merasa dicurangi, karena dicoret dari Porda DIY.

Ia pun menyampaikan keinginannya untuk diperkenankan bertanding.

Namun, dengan belum bisa dikabulkannya tuntutan provisional untuk menunda pertandingan bagi cabor, atletik, judo, sepakbola, renang dan sepatu roda yang atletnya tengah berkasus dalam gugatan ini, maka proses lanjutan memasuki tahapan mediasi. 

"Untuk selanjutnya, kepada para pihak-pihak terkait untuk mediasi. Barangkali, penyelesaian nanti bisa dengan mediasi dan secara damai," ucap Asep Permana sebelum menutup sidang.

Terang saja, ketidak puasan pun disampaikan penasihat hukum sembilan atlet, Bastari Ilyas.

Ia menegaskan, karena permohonanan yang tidak dikabulkan, praktis pertandingan akan jalan terus.

Sehingga, jika nanti vonis hakim memenangkan penggugat, maka hasil Porda DIY jelas cacat hukum.

"Dalam perkara perdata itu, obyek perkara kan harus dalam status quo dulu. Hal itu berarti, seharusnya ya, pertandingan juga ditunda," katanya.

Sementara itu, disampaikan terpisah, kuasa hukum KONI DIY, selaku tergugat, Achiel Suyanto menuturkan, keputusan majelis hakim yang menolak permintaan pengugat untuk menjatuhkan putusan provisional, sudah sepenuhnya tepat dan benar.

"Kami tadi menolak keinginan penggugat dengan berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung no 3 tahun 2000 tentang syarat-syarat untuk permohonan putusan provisional yang menurut saya tidak terpenuhi," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved