Iuran BPJS Akan Naik : Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada DPR saat rapat kerja gabungan Komisi, Selasa (27/8)

Editor: Mona Kriesdinar
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Akan Naik : Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan

TRIBUNOJGJA.COM - Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Usulan kenaikan ini sudah disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR pada Selasa (27/8/2019) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengusulkan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).

DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.

Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta. Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.

Defisit BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyandang Thalassemia Bisa Terganggu

"Untuk kelas III, kami samakan dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI)," kata Choesni Selasa (27/8).

Asal tahu saja, iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan.

Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Pakar Sebut Biaya Pelayanan ke Penderita Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Menurut Choesni, jika kenaikan iuran berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di akhir 2021 mendatang.

Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019.

BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System Untuk Peserta Mandiri yang Didaftarkan Kolektif

Choesni menjelaskan, DJSN memiliki tim teknis yang berasal dari kementerian terkait, tim ahli, dan akademisi untuk menyusun aktuaria pembiayaan Program JKN.

Model tersebut pun mereka susun berdasarkan data BPJS Kesehatan dalam lima tahun terakhir.

DJSN juga berharap, ada perbaikan sistemis pada bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi, peningkatan mutu pelayanan termasuk pencegahan fraud.

Bagaimana Caranya Mengaktifkan Layanan BPJS Kesehatan yang Terblokir?

Kemudian, penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu tengah kesehatan, optimalisasi penerimaan, edukasi publik, dan penegakan hukum.

Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Angka ini meningkat dari iuran saat ini yang sebesar Rp 23.000 per bulan per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usulan tersebut dapat diadopsi oleh pemerintah. Bahkan, dia pun mengusulkan agar kenaikan tarif program JKN untuk PBI bisa dimulai sejak Agustus tahun ini. Dia mengatakan, tak hanya PBI pusat, PBI daerah pun akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

"Artinya APBN harus memasukkan tambahan untuk PBI mulai Agustus ini, yaitu untuk PBI pusat dan untuk daerah, karena di daerah biasanya lebih kompleks, APBD-nya sudah diapprove, nanti akan terjadi keributan di daerah," ujar Sri Mulyani, Selasa (27/8).

Baca Juga: Siap-siap, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 64%

Sri Mulyani menambahkan, nanti kenaikan tarif PBI daerah akan efektif dibayar oleh APBD mulai Januari 2020.

Saat ini, jumlah peserta PBI yang ditanggung APBN adalah sebanyak 96,6 juta jiwa, sementara peserta PBI yang ditanggung APBD adalah sebanyak 37,3 juta jiwa.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya perlu menambahkan dana Rp 19.000 per bulan per orang, karena sebelumnya pemerintah sudah membayarkan iuran PBI secara penuh kepada BPJS kesehatan.

Baca Juga: Dewan Jaminan Sosial Nasional usulkan kenaikan iuran JKN ke DPR

Melalui pembayaran itu, BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan sekitar Rp 9,2 triliun dari iuran PBI pusat ditambah sekitar Rp 3,34 triliun dari PBI daerah.

Tak hanya tarif iuran PBI, Sri Mulyani pun mengusulkan agar tarif iuran peserta penerima upah - pemerintah atau untuk TNI, Polri dan ASN pusat sebesar 5% dari penghasilan total termasuk tunjangan kinerja dengan batas atas upah Rp 12 juta. Dia mengatakan, kenaikan tarif ini diusulkan mulai berlaku 1 Oktober.

Lebih lanjut, kenaikan tarif JKN untuk masyarakat biasa akan dimulai pada Januari 2020. "Sedangkan (tarif JKN) masyarakat di luar yang ditanggung pemerintah dimulai pada Januari, ini untuk sosialisasi dan lain-lain," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Mitra Keluarga (MIKA) Perbesar Pendapatan dari Pasien PBJS Kesehatan

Sesuai dengan hitung-hitungan Kemenkeu, dengan adanya realisasi kenaikan iuran JKN pada Oktober dan Desember, maka akan ada tambahan dana kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,56 triliun.

Bahkan, menurut Sri Mulyani bila BPJS Kesehatan bisa menjalankan rekomendasi BPKP secara efektif, maka akan ada tambahan dana sebesar Rp 5,01 triliun.

"Dibandingkan estimasi defisit dari BPJS tadi yang sebesar Rp 32,84 triliun. Maka bisa dikurangi potensi defisitnya Rp 18,57 triliun," kata Sri Mulyani. (*)

==

Artikel ini sudah tayang di kontan dengan judul Iuran BPJS Kesehatan akan naik, berikut daftar lengkap usulan kenaikannya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved