Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Bea Cukai DIY Temukan Ratusan Pil di Pakaian Dalam Tersangka

RDA ditahan usai melewati pemeriksaan bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
RDA alias Acha (23), tersangka penyelundupan pil Happy Five dan Ekstasi dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penumpang pesawat Airasia AK346 rute Kuala Lumpur-Yogyakarta berinisial RDA alias Acha (23), ditahan petugas Bea Cukai DIY pada 29 Juli lalu.

Ia ditahan lantaran ketahuan membawa ratusan pil psikotropika.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan RDA ditahan usai melewati pemeriksaan bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Gerak-gerik RDA mencurigakan sehingga akhirnya kami memeriksa lebih lanjut dengan body check," jelas Gatot di Aula KPPBC TMP B Yogyakarta, Rabu (28/08/2019) pagi.

Setelah melakukan pemeriksaan badan, petugas akhirnya menemukan 5 bungkusan plastik berisi pil obat-obatan.

Berdasarkan hasil uji awal, pil tersebut teridentifikasi sebagai psikotropika happy five berjumlah 484 butir serta jenis ekstasi berjumlah 9,5 butir.

"Pil tersebut disembunyikan di pakaian dalam bra yang dikenakan oleh RDA," kata Gatot.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dir Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, mengatakan RDA merupakan warga asal Poso, Sulawesi Tengah.

Terakhir ia bekerja sebagai karyawan swasta bidang hiburan di Surabaya.

RDA mengaku sudah 4 kali bolak-balik ke Malaysia.

Tujuannya adalah untuk belajar investasi mata uang virtual bersama temannya.

Gede Artha menuturkan RDA sebanyak 3 kali terbang melalui Surabaya. Namun baru kali keempat ini ia memilih Yogyakarta sebagai tujuan akhir.

"Alasannya ingin berjalan-jalan setelah berselisih dengan kekasihnya berinisial M, asal Surabaya saat berada di Malaysia," jelas Gede Artha.

Gede Artha mengatakan berkas kasus ini memasuki tahap 1.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved