Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Bea Cukai DIY Temukan Ratusan Pil di Pakaian Dalam Tersangka
RDA ditahan usai melewati pemeriksaan bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
RDA alias Acha (23), tersangka penyelundupan pil Happy Five dan Ekstasi dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Yogyakarta
Ia menyebut proses penyelidikan kasus ini termasuk tercepat penanganannya.
Meskipun demikian, Ditres Narkoba Polda DIY masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Salah satunya adalah motif RDA membawa pil narkotika dan psikotropika tersebut.
"Kami akan mendalami apakah pil tersebut hanya untuk penggunaan pribadi atau dijual oleh RDA. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan ia juga positif menggunakan pil tersebut," kata Gede Artha.(*)
Rekomendasi untuk Anda