Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Bea Cukai DIY Temukan Ratusan Pil di Pakaian Dalam Tersangka

RDA ditahan usai melewati pemeriksaan bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
RDA alias Acha (23), tersangka penyelundupan pil Happy Five dan Ekstasi dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Yogyakarta 

Ia menyebut proses penyelidikan kasus ini termasuk tercepat penanganannya.

Meskipun demikian, Ditres Narkoba Polda DIY masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Salah satunya adalah motif RDA membawa pil narkotika dan psikotropika tersebut.

"Kami akan mendalami apakah pil tersebut hanya untuk penggunaan pribadi atau dijual oleh RDA. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan ia juga positif menggunakan pil tersebut," kata Gede Artha.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved