Bantul
Tak Ada Pin Emas untuk Anggota DPRD Bantul
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bantul periode 2019-2024 yang baru saja dilantik tidak mendapat fasilitas pin emas seperti anggota DPRD DKI Jak
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bantul periode 2019-2024 yang baru saja dilantik tidak mendapat fasilitas pin emas seperti anggota DPRD DKI Jakarta.
Pin yang disediakan hanya pin biasa untuk masing-masing anggota dewan.
"Pinnya pin biasa, bukan pin emas. Pinnya lambang daerah," ungkap sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha, Senin (26/8/2019).
"Bahannya juga standar pin biasa saja," imbuhnya.
• 45 Anggota DPRD Bantul Periode 2019-2024 Dilantik
Selain pin, atribut seragam anggota dewan yang diberikan yakni name tag atau tanda nama.
Name tag ini juga dari bahan biasa.
"Satu pin dan satu name tag," katanya.
Anggaran untuk pin ini kata Prapta juga tidak memakan biaya banyak.
Ia memperkirakan anggaran per orang tidak sampai Rp25.000.
"Anggarannya per orang nggak sampai Rp25.000. Nggak terlalu besar, cuma seperti kalau beli pin Korpri PNS itu," terangnya.
Disinggung soal pemberian fasilitas lainnya bagi anggota dewan seperti tas tangan atau jam tangan, Prapta mengatakan tidak ada.
"Tas atau jam tangan nggak ada. Kalau atribut pakaian cuma pin dan name tag saja," paparnya.
• Kapolri Beri Pin Emas Dua Anggota Polda dan Satu Warga Sipil
Sementara untuk pakaian seragam, para anggota dewan mendapatkan empat jenis seragam yakni pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), dan pakaian dinas harian (PSH).
Anggaran untuk keempat seragam tersebut kata Prapta sesuai dengan SHBJ (standar harga barang dan jasa) dengan total mencapai Rp212.840.000.
Rinciannya, untuk PSH dalam setahun mendapat jatah 2 setel.
Satu setelnya senilai Rp850.000, dikalikan jumlah anggota dewan yakni 45 orang, besarannya mencapai Rp79,2 juta.
Sedangkan PSL per setel seharga Rp990.000 dengan total mencapai Rp44.550.000.
Untuk PSL per setelnya Rp1.100.000, totalnya yakni Rp49.500.000.
Terakhir, PDH per setel Rp880.000, total biayanya Rp39.600.000.
Lanjutnya, jatah pakaian dinas anggota dewan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pada pasal 12 tentang pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota dewan bahwa, pakaian sipil harian disediakan 2 pasang dalam setahun.
Pakaian sipil resmi disediakan 1 pasang dalam setahun, pakaian sipil lengkap disediakan 2 pasang dalam 5 tahun dan pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 pasang dalam setahun.(TRIBUNJOGJA.COM)