Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Maksimal, Dirut BPJS Tinjau RS Panti Rini

Pastikan Layanan Kesehatan Dilaksanakan Secara Maksimal, Dirut BPJS Tinjau RS Panti Rini

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Noristera Pawestri
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Ketua Tim Penilai RS Teladan BPJS Nafisah Mboi saat meninjau layanan Rumah Sakit Panti Rini pada Sabtu (24/8/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Ketua Tim Penilai RS Teladan BPJS Nafisah Mboi dan rombongan mengunjungi Rumah Sakit Panti Rini pada Sabtu (24/8/2019).

Kunjungan ini dalam rangka meninjau secara langsung proses pelayanan pasien BPJS yang ada di RS Panti Rini.

Belum lama ini BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit (RS) yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam ajang  BPJS Kesehatan Award.

Salah satunya RS Panti Rini mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Terbaik se-Indonesia untuk Kategori Rumah Sakit Kelas D.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan di tengah hiruk pikuk perubahan yang terjadi, segala tantangan harus diselesaikan dalam pengelolaan Program JKN-KIS.

Defisit BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyandang Thalassemia Bisa Terganggu

"Selama berjalan program ini dinamika sangat tinggi, banyak perubahan yang dilakukan. Saya sangat mengapresiasi, masih banyak fasilitas kesehatan yang terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta JKN-KIS dan terus comply terhadap kebijakan yang ada,” kata dia.

Penghargaan dalam rangka HUT BPJS Kesehatan ke-51 ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semakin meningkatkan komitmen fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

"Harapan kami dengan adanya role model ini jadi benchmarks (tolak ukur)," lanjutnya

Pemilihan RS penerima penghargaan BPJS Kesehatan Award dilakukan dalam empat tahap.

Tahap pertama dilakukan di tingkat Kantor Cabang dan tahap kedua di tingkat Kedeputian Wilayah.

Penilaian tahap pertama dan kedua berdasarkan lima kriteria yaitu kesesuaian komitmen RS dengan isi kontrak, penilaian hasil survei Walking Through Audit (WTA), kesiapan customer service 24 jam, kecepatan respon dalam penanganan keluhan dan inovasi RS bagi kemudahan pelayanan  pasien.

Ribuan Warganya Dicoret dari PBI BPJS, Pemkab Kulon Progo Gelontorkan Rp700 Juta Biayai Pengobatan

Setelah melalui penyaringan dari sisi akreditasi RS, dilakukan tahap penilaian selanjutnya yaitu validasi evidence.

Penilaian dilakukan dalam bentuk materi powerpoint dan audio visual serta penilaian site visit oleh tim juri internal BPJS Kesehatan terhadap indikator kesiapan customer service 24 jam, kecepatan respon dalam penanganan keluhan dan inovasi RS.

Variabel yang dinilai terkait humanisme atau nilai tambah RS terkait kepentingan atau kebutuhan pasien dan keluarga.

Selain itu dari sisi kebersihan lingkungan di antaranya kebersihan toilet, networking (baik secara horizontal dan vertikal, antar petugas kesehatan di internal RS maupun RS lain dan FKTP untuk kepentingan mutu pelayanan pada pasien secara merata, keberadaan ruang administrasi dan pengaduan.

Ketua Tim Penilai RS Teladan BPJS Nafisah Mboi menambahkan RS Panti Rini menjadi Rumah Sakit kelas D terbaik versi BPJS Kesehatan Award, karena memiliki keunggulan dari sisi inovasi teknologi informasi.

Selain itu, RS Panti Rini ini juga sangat baik dalam networking atau koordinasi antara RS dan FKTP sekitar dan rutin melaksanakan seminar dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar.

UNS Tetap Mewisuda Korban Laka Maut di Boyolali, Sambil Bawa Ijazah, Ibunda Irza Teteskan Air Mata

"Dengan adanya BPJS Award ini tentu kita harap RS FKTP yang bekerjasama dengan BPJS memberi pelayanan yang baik," kata dia.

Sementara itu Direktur Utama RS Panti Rini, Agus Wijanarka mengungkapkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan dan penyelenggaran kebijakan JKN dari waktu ke waktu menjadi tantangan bagi rumah sakit untuk tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, serta memberikan pelayanan sesuai standard dan berkualitas.       

"Kami mengadakan perbaikan dalam sistem antrian pengurusan Surat Eligibilitas Pasien (SEP), efisiensi baik tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengorbankan hak pasien JKN," terangnya. (Tribunjogja I Norsitera Pawestri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved