Kriminal

Lewat Media Sosial, Korban Terjebak Video Call Vulgar dengan Iming-iming Pinjaman Tanpa Bunga

Polsek Mlati menangkap pelaku berinisial WSU (26) lantaran memeras korban HR (26), warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto saat bertanya pada pelaku WSU, Jumat (23/08/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polsek Mlati menangkap pelaku berinisial WSU (26) lantaran memeras korban HR (26), warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Pemerasan dilakukan dengan mengancam menyebarkan video call vulgar korban.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan awalnya korban dan pelaku berhubungan via media sosial Facebook.

Pelaku menawarkan pinjaman tanpa bunga dan jasa pembuatan ijazah, akta kelahiran, KTP hingga KK melalui akun miliknya.

BREAKING NEWS : Polsek Mlati Ringkus Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Vulgar

"Melihat postingan tersebut korban tertarik ingin meminjam dana. Ia pun langsung menghubungi pelaku," jelas Hariyanto di Mapolsek Mlati, Jumat (23/08/2019).

Awalnya korban urung meminjam lantaran harus membayar biaya administrasi.

Namun ia kembali menghubungi pelaku pada 16 Agustus untuk meminjam dana sebesar Rp 2 juta.

Pelaku kemudian mengajukan syarat berupa korban harus melakukan video call vulgar.

Korban pun setuju dan melakukan aksinya tersebut di kamar mandi rumahnya.

Mahasiswa Sebarkan Foto dan Video Vulgar, Begini Respon UGM

"Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksinya dengan menggunakan aplikasi perekam layar," ujar Hariyanto.

Hasil rekaman inilah yang dijadikan pelaku untuk mengancam dan memeras korban agar mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.

Korban yang ketakutan langsung melapor ke Polsek Mlati pada 16 Agustus tersebut.

Polisi pun langsung cepat bergerak.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Ipda Leonard Hutajulu mengatakan setelah penyelidikan keberadaan pelaku dilakukan, unit Reskrim langsung menuju kediaman pelaku dan meringkusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved