BREAKING NEWS : Polsek Mlati Ringkus Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Vulgar

Pria asal Magelang, Jawa Tengah tersebut ditangkap lantaran memeras dengan modus merekam video call vulgar.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Kanit Reskrim Polsek Mlati Ipda Leonard Hutajulu (kiri) dan Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto (tengah) menunjukkan barang bukti dari pelaku WSU (kanan) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati meringkus seorang pelaku berinisial WSU (26).

Pria asal Magelang, Jawa Tengah tersebut ditangkap lantaran memeras dengan modus merekam video call vulgar.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan korban HR (26), warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman pada 16 Agustus 2019.

"Korban melapor lantaran diancam oleh pelaku akan menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan," kata Hariyanto di Polsek Mlati pada Jumat (23/08/2019) siang.

Agar tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik pelaku.

Jika tidak, pelaku berencana akan mempublikasikan video call tersebut ke media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Ipda Leonard Hutajulu, mengatakan penangkapan pelaku langsung dilakukan segera setelah laporan diterima.

Pelaku diringkus saat sedang berada di kediamannya.

"Pelaku kami tangkap pada 17 Agustus jam 02.00 WIB dini hari di Jurang Ombo Selatan, Magelang Selatan, Jawa Tengah," kata Leonard.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi, kedua pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE antara lain pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Polsek Mlati juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel pintar serta satu buah buku tabungan atas nama pelaku (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved