Kota Yogya

BREAKING NEWS : Dua ASN yang Dijemput KPK Telah Kembali ke Yogya, Nasib Proyek Tunggu Evaluasi

Dua ASN Pemkot Yogyakarta yang pada Senin (19/8/2019) dijemput oleh KPK, dipastikan sudah kembali di Kota Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Antara via Kompas.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa setelah KPK meminta keterangan pada ASN Pemkot Yogyakarta, keduanya diperbolehkan pulang.

"Tidak teribat kegiatan yang dilakukan OTT tersebut. Satu hal yang patut disyukuri tapi mawas diri dan berhati-hati," ujarnya.

"Sudah pulang, di Yogya. Saya minta Senin kembali bekerja lagi," tambahnya.

Haryadi menjelaskan bahwa proyek terhenti.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi terkait target dan tata kala pengerjaan proyek tersebut.

Terkait OTT KPK di Solo, Wali Kota Yogyakarta Sebut 2 ASN Dimintai Keterangan

"Kita khusnudzon (berbaik sangka). Proyek itu berhenti seperti ini apakah bisa dilanjutkan, stop, tender ulang tahun datang. Ini juga memerlukan patwa hukum. Iya dilanjutkan cuma kapan. Tapi sembari menunggu bisa misal lubang ditutup dulu, tali-tali dilepas sehingga bisa berjalan biasa. Kalau boleh dilakukan sekarang ya kita lakukan. Persoalannya, ini menyangkut hukum dan sisi waktu apakah nutut," bebernya.

Ia pun menekankan bahwa tidak ada yang salah dalam TP4D.

"TP4D tidak ada yang salah, ini oknum," ujarnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terlebih yang berurusan dengan kewenangan.

"Teman-teman di BLP agar tidak terpengaruh apabila ada saran, masukan, yang berpotensi menjadi pelanggaran pada saat lelang," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved