Kota Yogya
BREAKING NEWS : Dua ASN yang Dijemput KPK Telah Kembali ke Yogya, Nasib Proyek Tunggu Evaluasi
Dua ASN Pemkot Yogyakarta yang pada Senin (19/8/2019) dijemput oleh KPK, dipastikan sudah kembali di Kota Yogyakarta.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua ASN Pemkot Yogyakarta yang pada Senin (19/8/2019) dijemput oleh KPK, dipastikan sudah kembali di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono menjelaskan bahwa ALN yakni Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPKP Kota Yogyakarta sudah kembali ke rumahnya.
"Pak ALN sudah balik Yogya. Baru mendarat di Yogya (siang kemarin). Tadi malam (Selasa malam) sudah selesai, mau cari kereta, penuh. Mungkin Senin (kembali bekerja)," ungkapnya saat ditemui Tribunjogja.com seusai melakukan rapat koordinasi bersama Wali Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota, Rabu (21/8/2019).
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Disinggung mengenai proyek di Kota Yogyakarta yang menyebabkan KPK melakukan OTT di Solo, Agus menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut terkait dengan proyek Rehabilitasi SAH Supomo Cs dengan pagu Rp 10,89 miliar dan dalam lelang dimenangkan kontraktor yang bersangkutan dengan nilai penawaran Rp 8,3 miliar.
"Itu di Supomo, Babaran, dan sirip-siripnya," urainya.
Ia pun menambahkan bahwa pekerjaan tersebut statusnya sudah berhenti dan sedang dilakukan audit bersama inspektorat.
"Lalu ada konsultan manajemen konstruksi diaudit dan kita kombinasikan berapa fisik yang sudah dikerjakan. Dia ada jaminan uang muka dan pelaksanaan yang harus diurus administrasinya. Baru kita melangkah," terang Agus.
• Pasca OTT Jaksa Fungsional Kejari Yogya, Kejati DIY Ikuti Perkembangan dari KPK
Kepala Bidang Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman menegaskan bahwa kedua rekannya yang dijemput KPK bukanlah sasaran OTT.
"Mas ALN dan Mas BAS hanya dimintai keterangan terkait OTT untuk menambah info terkait OTT itu. Mas ALN karena pejabat pembuat komitmen, sedangkan Mas BAS pokja atau kalau dulu panitia lelang," urainya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan sudah berjalan normatif seperti yang sudah tersedia di aplikasi yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kenapa pemenangnya di itu? Itu sesuai dengan norma. Bahkan sanggah pun tidak ada. Pokja telah melakukan sesuai aturan," urainya.
Aris pun menjelaskan, kontraktor bisa menjadi pemenang karena telah lulus administrasi, lulus teknis, lulus kualifikasi, dan yang terakhir lulus penawaran harga dan harga terendah.
• Kronologi OTT KPK Terhadap Jaksa, PNS dan Swasta di Yogya
"Yang menang itu sudah memenuhi syarat tadi. Kerja BLP menetapkan lelang, lalu pekerjaan ada di PU (DPUPKP)," ucapnya.