Sleman

Lakukan Pelanggaran, Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Sleman Terancam Kehilangan Remisi

Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman tengah melakukan penyelidikan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelaggaran.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Lapas Cebongan) tengah melakukan penyelidikan terhadap warga binaan pemasyarakatan (wbp) yang melakukan pelanggaran.

Seorang WBP tersebut pada 17 Agustus 2019 kemarin mendapatkan remisi umum 1 atau pengurangan masa tahanan.

Namun karena ia melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan remisinya akan dicabut.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Cebongan, Erik Murdiyanto mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengusulkan nama-nama yang diajukan remisi.

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Nama tersebut telah disetujui dan keluar SK remisi.

Erik mengatakan ada seorang WBP yang melakukan pelanggaran usai turunnya SK.

Ia tidak menjelaskan lebih dalam nama WBP dan jenis pelanggarannya.

Namun kini pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih jauh.

Pihak Lapas Cebongan tegas dalam melakukan tindakan ketika ada WBP yang melakukan pelanggaran.

"Prosesnya jika memang terbukti WBP melakukan pelanggaran, terlebih dahulu proses lidik dan buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika memang terbukti kami sidangkan dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan jenis pelanggaran dan hukuman," jelasnya pada Tribunjogja.com, Minggu (18/8/2019).

Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Sembilan Napi Lapas Cebongan Langsung Bebas

Jika memang tergolong pelanggaran berat maka akan dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian akan dikategorikan pelanggaran berat dan dicatat dalam buku pelanggaran (Reg. F).

"Potensi akibat pelanggaran, maka akan dicabut SK remisi yg telah diberikan. Ini atas buah pelanggaran dimaksud," tegasnya.

Ia menyebutkan untuk saat ini belum ada kekuatan hukum tetap atas pelanggaran yang dilakukan karena masih proses lidik.

Namun demikian ia menekankan bahwa kelakuan baik adalah satu dari beberapa syarat wajib jika WBP ingin mendapatkan remisi.

Sedangkan syarat lainya WBP telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019.

860 Warga Binaan Akan Dapat Remisi pada HUT Kemerdekaan RI

"Yang bersangkutan ini mendapat Remisi Umum I," jelasnya.

Adapun sebanyak 137 wbp mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2019.

Dari jumlah tersebut sembilan diantaranya mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas.

Sedangkan yang mendapat Remisi Umum I berjumlah 128 orang.

Mereka mendapatkan potongan masa tahanan dari satu bulan hingga lima bulan.

Sedangkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cebongan tertanggal 17 Agustus 2019 berjumlah 260 orang dengan pembagian 191 narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 69 orang tahanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved