Sleman
Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Sembilan Napi Lapas Cebongan Langsung Bebas
Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Sembilan Napi Lapas Cebongan Langsung Bebas
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 137 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau biasa dikenal dengan Lapas Cebongan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2019.
Dari jumlah tersebut sembilan diantaranya mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas.
Sisanya yang berjumlah Remisi Umum I yang berjumlah 128 orang mendapatkan potongan masa tahanan dari satu bulan hingga lima bulan.
Kalapas Cebongan, Gunarto mengatakan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) tertanggal 17 Agustus 2019 berjumlah 260 orang dengan pembagian 191 narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 69 orang tahanan.
"Dari 260 orang WBP ada 137 orang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2019. Dari 137 orang tersebut semua dalam status disetujui untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
• Peringati HUT Kemerdekaan Indonesia ke-74 Bupati Suharsono Tabur Bunga di Makam Pahlawan
• Upacara Kemerdekaan Indonesia ala Seniman Yogyakarta
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat tersebut seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019.
Dalam kesempatan itu Bupati Sleman Sri Purnomo berkesempatan untuk menyerahkan SK remisi kepada para WBP.
Sri Purnomo di hadapan WBP mengatakan pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan untuk cepat memperoleh kebebasan, melainkan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan. (Tribunjogja I Santo Ari)