MK Tolak Gugatan Caleg DPD yang Permasalahkan Foto Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

MK Tolak Gugatan Caleg DPD yang Permasalahkan Foto Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) 

Namun, laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu.

"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo

Ucap Syukur

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya berulang kali mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Farouk Muhammad.

Sambil menangis haru, Evi mengatakan bahwa MK telah memberikan keputusan yang adil.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," kata Evi selepas persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).

"Apa pun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," kata dia lagi dengan suara bergetar dan linangan air mata.

Sambil menyeka air matanya, Evi menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.

Bermain di Sungai, Dua Siswa Magang Asal Bali Tewas Terseret Arus di Jepang

Evi juga berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mendukung dirinya.

Evi merasa beruntung lantaran masyarakat NTB ikut mendoakan selama proses persidangan berlangsung di MK.

Setelah ini, Evi berjanji bakal fokus bekerja untuk masyarakat dan turun ke lapangan.

"Saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," kata Evi sambil tersenyum.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved