MK Tolak Gugatan Caleg DPD yang Permasalahkan Foto Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

MK Tolak Gugatan Caleg DPD yang Permasalahkan Foto Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM - Gugatan yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Tudingan terhadap Evi yang melakukan manipulasi karena mengedit foto pencalonannya yang dinilai melawati batas kewajaran dinilai merupakan pelanggaran adiministrasi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.

Tindakan Evi dinilai Farouk sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang "kelewat cantik" itu Evi berhasil meraih suara terbanyak di NTB.

Mahkamah Konstitusi Tolak 58 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif 2019

Evi juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD RI di alat peraga kampanye (APK) padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.

Terakhir, Farouk menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.

Setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan, Mahkamah menilai, dalil Farouk soal pengeditan foto harus dikesampingkan.

Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, sebelum APK dicetak, KPU tak menerima laporan keberatan dari peserta pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi.

"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab, setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar Hakim Suhartoyo.

Timnas U-15 Indonesia Kalahkan Vietnam Lewat Drama Adu Penalti

Sementara itu, untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD RI di APK, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.

Namun demikian, menurut Mahkamah, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved