Kepala Kemenang Nonaktif Kabupaten Gresik Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir

Kepala Kemenang Nonaktif Kabupaten Gresik Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Muafaq dituntut dua tahun penjara denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non aktif yang juga anggota DPR 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy. 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Hariono menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi dalam kasus suap terhadap mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy.

Selain kurungan 1,5 tahun, Muafaq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Rabu (7/8/2019).

Pengamat Kebijakan Publik : Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Butuh Waktu 10-20 Tahun Lagi

Atas vonis ini Muafaq menerima putusan, sementara jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan justice colloborator.

Hakim menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy atau Romy.

Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Kronologi Jembatan di Tuban Ambruk Saat Warga Berebut Selfi dengan Penyanyi Dangdut Ratna Antika

Menurut hakim, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.

Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy.

Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.

Kisah Haru Ibu di AS Temui Balita Penerima Donor Jantung Anaknya yang Tewas Akibat Kecelakaan

Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved