Kepala Kemenang Nonaktif Kabupaten Gresik Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir

Kepala Kemenang Nonaktif Kabupaten Gresik Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Muafaq dituntut dua tahun penjara denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non aktif yang juga anggota DPR 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy. 

Atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya. Romy meminta Muafaq agar sepupunya yang lain bernama Abdul Wahab dibantu dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Gresik.

Menurut majelis hakim, Muafaq terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 41,4 juta ke Abdul Wahab sebagai bantuan dalam pencalonan Wahab. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara" .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved