Ini Daftar Kasus Suap yang Membuat Mantan Dirut Garuda jadi Tersangka

Mantan petinggi Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Senin (16/4/2018). 

Kepada Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, serta 680.000 dollar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.

Selain itu, Soetikno memberi uang sebesar 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirimkan ke rekening HDS di Singapura," tutur Laode.

Rumah, apartemen dan rekening itu sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura bernama CPIB Singapura dan SFO Inggris.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di sejumlah negara. (Christoforus Ristianto)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved